Asosiasi RS Swasta Surati Menkes Akibat Biaya Penanganan Pasien Covid-19 Dipangkas
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 14 April 2022 12:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyurati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akibat pemangkasan biaya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang semula ditanggung penuh 100 persen oleh pemerintah. Pemangkasan ini tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
"Pemangkasan sampai 60-70 persen dan berlaku mundur, ini yang kami keberatan," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.
Dalam salinan surat yang diterima Tempo, pemangkasan merujuk pada paparan Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Paparan diberikan saat sosialisasi revisi aturan tersebut yang digelar pada 8 April 2022.
Tak hanya dipangkas, aturan di dalam revisi ini juga berlaku mundur mulai 1 Januari 2022. Walhasil, ARSSI pun langsung menyurati Budi Gunadi pada hari yang sama.
ARSSI yang keberatan pun menyampaikan tiga masukan kepada Menkes Budi Gunadi. Pertama, KMK yang berlaku mundur dinilai merupakan presesen buruk bagi transformasi Sistem Kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Kedua, pemberlakuan KMK baru sebagai revisi KMK 5673 Tahun 2021 diminta tidak berlaku mundur dengan empat alasan. Alasannya yaitu:
1. Klaim rumah sakit sebagian sudah di BAHV (Berita Acara Hasil Verifikasi)
2. Rumah sakit sudah mencatat dan melaporkan pengakuan piutang
3. Rumah sakit sudah mencatat dan mengeluarkan biaya operasional, jasa pelayanan dan biaya lainnya
4. Dengan terlambatnya pembayaran klaim dispute Covid-19 yang sudah BAR (Berita Acara Rekonsilisasi) serta keterlambatan pembayaran klaim pelayanan tahun 2022, sebenarnya rumah sakit sudah mengalamai goncangan cash flow yang berdampak pada mutu pelayanan
Lalu masukan ketiga yaitu soal masa berlaku revisi. ARSSI menyetujui adanya revisi KMK 5673 ini, namun meminta pemberlian dimulai dari saat sosialisasi yaitu pada 8 April, bukan berlaku mundur.
Tempo mengkonfirmasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir perihal revisi KMK ini. Saat dihubungi, Abdul masih mengikuti rapat dan meminta untuk dihubungi lagi kemudian.