Pemerintah Serahkan 30 Urusan ke Otorita IKN, 4 Hal ini Tidak

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Sabtu, 9 April 2022 11:54 WIB

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kewenangan Khusus Otorita IKN. RPP itu merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, dalam RPP tersebut telah disepakati urusan-urusan pemerintah pusat atau Kementerian atau Lembaga (K/L) yang diserahkan ke Otorita IKN dan mana yang tidak.

"Kewenangan dan urusan tersebut sudah kita serahkan kepada otorita, itu prinsip dari awal yang sudah kami sampaikan," kata dia dalam konslutasi publik ke dua RPP UU IKN secara daring, Sabtu, 9 April 2022.

Adapun urusan pemerintah yang sepenuhnya telah diserahkan ke otorita IKN itu dikatakannya sebanyak 30 bidang, yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan dan kawasan pemukiman; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Kemudian bidang sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan ; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; persandian; kebudayaan; perpustakaan; kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; serta transmigrasi.

"Kami sudah minta masukkan tertulis Kementerian / Lembaga sebagai metode atau mekanisme akuntabilitas kami dalam penyusuunan RPP ini sehingga tidak ada protes di kemudian hari," ujarnya.

Adapun kriteria kewenangan yang tidak diserahkan menurut Thomas ada 4, yakni kewenangan yang bersifat strategis dan nasional, kewenangan yang pelaksanannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus, kewenangan kebijakan berskala internasional, serta mengikuti rezim UU Nomor 23 Tahun 2015 yang bersifat khusus atau super lex spesialis.

Mengenai persoalan yang pelaksanannya mebutuhkan kebijakan atau penanganan khusus, Thomas mencontohkan seperti kebijakan khusus koridor satwa liar, konservasi sumber daya laut, pengembangan tanaman endemic Kalimantan, hingga ketenaga nukliran.

"Kebijakan berskala internasional contoh jalur penerbangan internasional yang membutuhkan persetujuan. Namun tidak berarti menghambat, sama sekali tidak," ucap Thomas.

Kewenangan ini kata dia diserahkan untuk mewujudkan Otorita IKN yang luwes dan fleksibel, serta mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Otorita IKN dalam mempersiapkan pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara pengganti DKI Jakarta.

"Ini prinsipnya bukan soal pemabagian kewenangan. Bahwa kewenangan atau urusan eksisting hari ini di 514 kabupaten atau kota sangat tidak terpengaruh, tidak terganggu, ini kita fokus ke IKN," kata dia.

Berita terkait

Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

31 menit lalu

Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

Presiden Joko Widodo menilai proses panjang pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, oleh TNI/Polri dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

1 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

Presiden Jokowi menerima kunjungan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

1 jam lalu

Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

Jokowi meminta agar seluruh pihak mewaspadai fenomena gig economy atau ekonomi serabutan seiring berkembang pesatnya kemajuan teknologi.

Baca Selengkapnya

Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

1 jam lalu

Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Menteri Sekretaris Kabinet resmi diteken dan disetujui Jokowi. Kader PDIP ini maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

9 Tahun Bersama Jokowi, Pramono Anung Klaim Tak Pernah Bocorkan Rahasia Pemerintah

1 jam lalu

9 Tahun Bersama Jokowi, Pramono Anung Klaim Tak Pernah Bocorkan Rahasia Pemerintah

Pramono Anung, sudah mengundurkan sebagai Sekretaris Kabinet untuk melaju bersama Rano Karno di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Dana Hibah dari Amerika Serikat untuk IKN, OIKN Undang Partisipasi Internasional untuk Kolaborasi

5 jam lalu

Terima Dana Hibah dari Amerika Serikat untuk IKN, OIKN Undang Partisipasi Internasional untuk Kolaborasi

Otorita IKN akan bekerja sama dengan 7 perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat seperti Amazon Web Service, Autodesk, Cisco di Nusantara

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

5 jam lalu

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

Bahlil Lahadalia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Presiden Jokowi untuk masuk Golkar

Baca Selengkapnya

Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

5 jam lalu

Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

6 jam lalu

Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

Perbandingan gaya ulasan Jokowi dan SBY usai menonton film mengundang sorotan netizen.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

17 jam lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.

Baca Selengkapnya