Pemerintah Serahkan 30 Urusan ke Otorita IKN, 4 Hal ini Tidak
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Febriyan
Sabtu, 9 April 2022 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Kewenangan Khusus Otorita IKN. RPP itu merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, dalam RPP tersebut telah disepakati urusan-urusan pemerintah pusat atau Kementerian atau Lembaga (K/L) yang diserahkan ke Otorita IKN dan mana yang tidak.
"Kewenangan dan urusan tersebut sudah kita serahkan kepada otorita, itu prinsip dari awal yang sudah kami sampaikan," kata dia dalam konslutasi publik ke dua RPP UU IKN secara daring, Sabtu, 9 April 2022.
Adapun urusan pemerintah yang sepenuhnya telah diserahkan ke otorita IKN itu dikatakannya sebanyak 30 bidang, yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan dan kawasan pemukiman; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian bidang sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan ; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika.
Selanjutnya, bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; persandian; kebudayaan; perpustakaan; kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; serta transmigrasi.
"Kami sudah minta masukkan tertulis Kementerian / Lembaga sebagai metode atau mekanisme akuntabilitas kami dalam penyusuunan RPP ini sehingga tidak ada protes di kemudian hari," ujarnya.
Adapun kriteria kewenangan yang tidak diserahkan menurut Thomas ada 4, yakni kewenangan yang bersifat strategis dan nasional, kewenangan yang pelaksanannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus, kewenangan kebijakan berskala internasional, serta mengikuti rezim UU Nomor 23 Tahun 2015 yang bersifat khusus atau super lex spesialis.
Mengenai persoalan yang pelaksanannya mebutuhkan kebijakan atau penanganan khusus, Thomas mencontohkan seperti kebijakan khusus koridor satwa liar, konservasi sumber daya laut, pengembangan tanaman endemic Kalimantan, hingga ketenaga nukliran.
"Kebijakan berskala internasional contoh jalur penerbangan internasional yang membutuhkan persetujuan. Namun tidak berarti menghambat, sama sekali tidak," ucap Thomas.
Kewenangan ini kata dia diserahkan untuk mewujudkan Otorita IKN yang luwes dan fleksibel, serta mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Otorita IKN dalam mempersiapkan pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara pengganti DKI Jakarta.
"Ini prinsipnya bukan soal pemabagian kewenangan. Bahwa kewenangan atau urusan eksisting hari ini di 514 kabupaten atau kota sangat tidak terpengaruh, tidak terganggu, ini kita fokus ke IKN," kata dia.