DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU PPP, Target Selesai dalam Sepekan

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 8 April 2022 03:00 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Adapun satu-satunya yang menolak yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

"Kami berharap, kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup, kami upayakan. Kami akan meminta kesediaan teman-teman fraksi nanti untuk segera mungkin kirim panja dan melakukan pembahasan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agats, Kamis, 7 April 2022.

Rapat pembahasan revisi bahkan dimintakan agar dapat dilakukan segera pada akhir pekan ini. Baleg DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) yang akan secara rinci membahas RUU PPP bersama dengan Pemerintah. Panja tersebut akan mulai menggelar rapat kerja mulai besok.

Baleg menyebut target pembahasan revisi UU PPP selesai dalam sepekan cukup rasional karena tidak banyak daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan dibahas dalam revisi UU PPP. Pemerintah mengajukan 362 DIM dalam revisi UU PPP. Sebanyak 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM yang diusulkan untuk dihapus.

Mayoritas DIM tidak berubah, sehingga hanya ada 81 DIM yang akan dibahas Baleg DPR bersama Pemerintah. Revisi UU PPP ini merupakan usul inisiatif DPR. Setidaknya ada 15 poin yang akan diubah dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagian besarnya terkait dengan metode omnibus law.

Sejumlah pakar sebelumnya menilai bahwa DPR memaksakan perubahan UU PPP demi melegitimasi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. UU diubah hanya untuk memasukkan metode omnibus.

Dosen hukum tata negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai bahwa cara yang ditempuh para legislator dengan merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya mencari jalan pintas untuk melegalkan kembali undang-undang yang dikenal dengan nama undang-undang sapu jagat itu.

Hanya, kata dia, masalahnya ada pada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditaati dulu oleh pembentuk undang-undang, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja. "Jika revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sekarang, DPR dan pemerintah hanya mengambil jalan pintas," ucap Helmi.

Helmi menegaskan bahwa tidak masalah memasukkan metode omnibus, tapi harus sesuai dengan logika. Pertama, harus selesaikan dulu putusan Mahkamah Konstitusi, yang artinya membahas ulang UU Cipta Kerja. “Baru revisi memasukkan metode omnibus bisa dilakukan.”

Menurut Helmi, jika pemerintah taat pada putusan Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja seharusnya disisir ulang dan disesuaikan dengan pembentukan undang-undang tanpa omnibus. Jika pasal per pasal dalam undang-undang sapu jagat itu telah disisir ulang, barulah pemerintah bisa merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan kajian yang baik tanpa tersandera putusan Mahkamah Konstitusi. "Kalau tidak, boleh dong kita bilang ada pembangkangan konstitusi putusan MK."

Ahli hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, menilai, setelah revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selesai dilakukan, potensi permohonan judicial review terhadap UU Cipta Kerja akan kembali diajukan masyarakat sipil. Menurut dia, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan saat ini mengacak-acak logika hukum karena undang-undang sapu jagat berlaku surut.

Menurut Indra, masyarakat sipil akan tetap mengajukan uji materi jika pemerintah menganggap bahwa putusan MK bisa selesai dengan mengajukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena metode omnibus sudah dimasukkan. "Masyarakat sipil pasti tetap mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK. Karena secara formalnya (omnibus) sudah ada meski berlaku surut," ucap Indra ihwal sikap DPR.

DEWI NURITA | IMAM HAMDI

Baca Juga: PKS Bilang Proses Pembuatan RUU PPP Ugal-ugalan

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

16 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

20 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

20 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya