Ngabalin Laporkan Pencatut Namanya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 7 April 2022 11:47 WIB

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Drikrimsus), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. Terlapor dalam kasus ini bernama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengungkapkan ciri-ciri surat palsu yang kerap kali mengatasnamankan KSP. Hal ini dia ungkap saat melaporkan kasus surat palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Surat palsu itu merupakan surat permohonan sumbangan untuk santunan anak yatim-piatu kepada Wali Kota Cirebon. Dalam surat yang viral tersebut tertulis meminta uang sumbangan Rp 800 juta dan ditandatangani Ngabalin serta berstempel KSP.

"Karena Kantor Staf Presiden ini terlalu seksi, banyak sekali orang mengaku-ngaku, orang mencatut nama Pak Moeldoko, ibu deputi, pak deputi, saya juga," kata dia di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Ngabalin pun menunjukkan contoh surat palsu tersebut. Dalam surat palsu yang dia tunjukkan tertera tanda tangan palsu Ngabalin, cap palsu KSP, logo maupun kop surat KSP. Menurut Ngabalin, pelaku pemalsuan sangat jago menulis bahasa Arab untuk meniru tanda tangannya.

"Dia pintar Bahasa Arab, kemudian bisa menulis, karena bagus sekali tulisannya, tanda tangan jadi Ali, kemudian M, M itu Mochtar, huruf Mim, Ngabalinnya pakai huruf Arab Melayu," ucap Ngabalin.

Advertising
Advertising

Selain itu, dari sisi jabatan yang tertera, Ngabalin mengatakan, pelaku pemalsuan salah mencantumkan. Dalam surat tersebut, jabatan Ngabalin tertulis staf khusus, padahal Ngabalin mengatakan, jabatannya saat ini adalah tenaga ahli utama KSP.

Lebih penting lagi, Ngabalin menekankan, jajaran tenaga ahli utama di KSP tidak memiliki satu regulasi apapun untuk memberikan kewenangan menerbitkan surat keluar. Oleh sebab itu, dia memastikan surat permintaan sumbangan ini palsu.

"Saya bukan staf khusus kami itu di KSP sebagai jubir (juru bicara), dan tenaga ahli utama KSP. Berikutnya enggak ada kewenangan kami mengeluarkan surat-surat keluar enggak ada, tidak ada regulasi, aturannya," ujar dia.

Dalam pelaporannya kali ini, Ngabalin mengatakan, telah membawa tiga barang bukti berupa surat palsu, yang memanfaatkan nama Kepala Staf Presiden Moeldoko hingga Deputi V KSP Jaleswari Pramodharwardani. Pasal yang disangkakan pencemaran nama baik.

Ngabalin juga mengaku belum mengetahui nama dan nomor telepon yang tertera dalam surat tersebut, yakni Dian Cahyani sebagai pelaku utamanya atau nama fiktif belaka. Dia meyakini polisi akan bisa mengungkap kasus tersebut secara profesional.

"Itu yang kami belum tahu saya sendiri belum telepon, ya bisalah polisi tahu kami yakin tapi paling tidak kehadiran saya di sini saya ingin menyampaikan ke publik ke seluruh masyarakat Indonesia," ucap Ngabalin.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Pemalsu Surat KSP ke Bareskrim

Berita terkait

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

1 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

21 jam lalu

Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

23 jam lalu

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

PDIP tidak mengundang Jokowi ke Rakernas menuai respons dari sejumlah kalangan. Ada respons menohok dan ada pula yang santai.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 hari lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

3 hari lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

3 hari lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

6 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

6 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

7 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

7 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya