Simak, Inilah Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 5 April 2022 15:52 WIB

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah beberapa tahun dilarang karena pandemi, pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Lalu, bagaimana syarat dan aturan mudik lebaran 2022?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran inilah yang digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik. Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut adalah aturan mudik lebaran 2022:

Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Advertising
Advertising

2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. PPDN dengan komorbid juga melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan wajib;

5) PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Itulah syarat dan aturan mudik lebaran 2022 yang berlaku di dalam negeri. Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022: Vaksin Booster dan Anak Tak Perlu Tes Covid-19

Berita terkait

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

13 jam lalu

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.

Baca Selengkapnya

5 Jenis Vaksin yang Dianjurkan untuk yang Berusia 50 Tahun ke Atas

3 hari lalu

5 Jenis Vaksin yang Dianjurkan untuk yang Berusia 50 Tahun ke Atas

Orang yang berusia di atas 50 tahun sebaiknya disuntik lima jenis vaksin ini karena seiring pertambahan usia, sistem imun juga semakin menurun.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Cacar Air di SMPN 8 Tangsel

4 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Cacar Air di SMPN 8 Tangsel

Wabah Cacar air yang sedang viral di SMPN 8 Tangsel . Begini tanggapan Kemenkes

Baca Selengkapnya

Cara Penularan dan Penanganan Gondongan

4 hari lalu

Cara Penularan dan Penanganan Gondongan

Penyakit gondongan dapat menular ke orang lain sehingga perlu ditangani dengan cepat. Lantas, bagaimana cara menanganinya?

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Gondongan

4 hari lalu

Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Gondongan

Gondongan paling sering menyerang anak-anak berusia 2-12 tahun yang belum menerima vaksin gondongan, yaitu vaksin campak-gondongan-rubella.

Baca Selengkapnya

Cegah Penularan Flu Singapura dengan Vaksinasi

7 hari lalu

Cegah Penularan Flu Singapura dengan Vaksinasi

Pakar menjelaskan vaksinasi bisa membantu mencegah serangan HFMD atau flu Singapura. Apa lagi ayng perlu diperhatikan?

Baca Selengkapnya

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

16 hari lalu

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Penanganan Covid-19 yang Efektif Menjadi Kunci Kebangkitan Ekonomi.

Baca Selengkapnya

Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia

17 hari lalu

Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia

Indonesian AID menjadi garda terdepan diplomasi pembangunan Indonesia dengan kontribusi signifikan dalam 5 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

WHO Izinkan Penggunaan Vaksin Cacar Monyet Bavarian Nordic pada Remaja

22 hari lalu

WHO Izinkan Penggunaan Vaksin Cacar Monyet Bavarian Nordic pada Remaja

Usia 12-17 tahun dipertimbangkan sebagai kelompok rentan terpapar penyakit cacar monyet yang memicu kekhawatiran dunia

Baca Selengkapnya

Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

25 hari lalu

Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.

Baca Selengkapnya