Komisi IX DPR Panggil IDI Hari Ini, Bahas Pemecatan Terawan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Senin, 4 April 2022 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX bakal menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari ini, Senin, 4 April 2022. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00. Salah satu hal yang akan dibahas dalam rapat hari ini adalah mengenai alasan pemberhentian secara permanen Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Sejauh ini (agenda) terkonfirmasi. Rencananya, Ketua Umum IDI akan hadir," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Senin, 4 April 2022.
Saleh mengatakan, RDPU tidak hanya membahas pemecatan Terawan, melainkan evaluasi IDI secara keseluruhan perihal tugas dan fungsinya. "Tentu tema utamanya adalah soal etika kedokteran," ujar politikus PAN itu.
Selain mengundang IDI, kata Saleh, Komisi IX juga mengundang Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Herkutanto dan Budi Sampurna serta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Menurut Saleh, pakar-pakar tersebut diundang untuk memberikan perspektif mengenai kasus-kasus etik kedokteran.
Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.
Dengan dipecat dari anggota IDI, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Sejumlah pejabat mengecam keputusan IDI dan menuntut organisasi profesi kedokteran itu dievaluasi, salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Saya sangat menyesalkan keputusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, @yasonna.laoly, Kamis, 31 Maret 2022.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, serta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait.
"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
DEWI NURITA