Kejaksaan Pastikan Kasasi untuk Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 2 April 2022 08:45 WIB

Suasana persidangan virtual di PN Pekanbaru dengan terdakwa Syafri Harto, Dekan nonaktif Fisipol Unri dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa, 30 Maret 2022. TEMPO/Annisa Firdausi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Jumat 1 April 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU menyatakan mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham.

Zulham menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke PN Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. "Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," katanya.

Zulham mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.

Advertising
Advertising

"Karena kami belum dapat putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," kata dia.

Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA. Menurutnya, ini demi rasa keadilan bagi korban. "Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 November 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan demikian, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Vonis Bebas Syafri Harto Kejutkan Mahasiswa UNRI

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain,

Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.

Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban selama proses hukum kasus ini.

Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp10 juta 772 ribu.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan Unri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

11 jam lalu

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

12 jam lalu

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

2 hari lalu

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan

Baca Selengkapnya

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

2 hari lalu

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

7 hari lalu

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

7 hari lalu

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik akan mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

8 hari lalu

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Selengkapnya