Eks Penyidik KPK: Siapapun Penerima Aset Pencucian Uang Crazy Rich Harus Lapor

Reporter

Tempo.co

Jumat, 1 April 2022 16:47 WIB

Indra Kesuma dan Gilang Widaya Permana atau Indra Kenz dan Juragan 99. Foto: Instagram Indra Kenz.

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengimbau kepada seluruh penerima aset pencucian uang oleh tersangka penipuan untuk segera melapor. Imbauan itu diungkapkan Yudi melalui akun YouTube miliknya. Ia mengatakan seluruh penerima aset dalam bentuk apapun harus mengembalikannya.

Hal itu disampaikannya lantaran melihat begitu banyak aset hasil pencucian uang oleh para aktor yang disebut-sebut sebagai crazy rich dadakan beberapa waktu belakangan.

“Kenapa aset hasil pencucian uang harus dikembalikan? karena untuk memulihkan kembali aset-aset yang didapatkan dari hasil kejahatan. kan penipuan ini ada korbannya, dan mereka meminnta uang mereka kembali,” katanya pada Senin, 14 Maret 2022.

Yudi berharap penyidik mampu bertindak keras. Kronologi terkait mekanisme penyerahan uang, properti, atau dalam wujud bisnis bersama dengan tersangka harus dengan cepat diusut. Hal itu disebutnya bisa membantu proses penyidikan berjalan lancar.

“Misalnya kerugian 30 milyar, berarti aset yang harus dicari ya sebesar itu. Termasuk juga pihak-pihak yang berbisnis bersama, kalau bisa langsung proaktif melapor, daripada penyidik tau informasi dari pihak lain,” katanya.

Advertising
Advertising

Melapor sebelum dipanggil oleh tim penyidik menurut Yudi merupakan langkah pencegahan yang tepat untuk dilakukan para penerima aset. Penegak hukum justru akan menilai pelapor bersikap kooperatif. Maka, kekhawatiran yang tidak diinginkan para pelapor tidak akan terjadi.

“Jadi jika pun harus mengembalikan ya kembalikan saja. Jangan sampai kita zalim kepada para korban, kita juga bisa lebih tenang menjalani hidup, ” ucapnya.

Menurut keterangan Yudi, langkah pertama yang dilakukan penyidik untuk melakukan penyidikan adalah mengumpulkan hipotesis tindak pidana kejahatan termasuk menakar besarnya kerugian akibat dari penipuan. Selanjutnya, mencari objek dari pekerjaan yang ditekuni oleh tersangka.

“Nanti bisa dipilah apakah para tersangka ini penghasilannya hanya dari kejahatan atau tempat lain. kalau pun ada di tempat lain juga harus dibuktikan asal muasal bisnisnya,”

Langkah terakhir yaitu melakukan penelusuran. Dalam upaya penelusuran, peran penting dari berbagai pihak seperti lembaga perbankan maupun instansi pelapor lainnya juga diperlukan dalam langkah penelusuran. Hal itu dilaukan untuk mengetahui jejak mengalirnya aset tersangka.

“Karena yang dikejar ini kan hasil kejahatan yang nantinya bisa berubah menjadi aset-aset yang bermacam-macam bentuknya. Bahkan bisa sudah jadi properti, rumah, villa, apartemen, mobil, dan lain-lain,” sebutnya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap itu juga menyebut uang-uang yang diterima oleh penerima aset tersangka penipuan bisa dalam bentuk aset berjalan. Sehingga, penelusuran menjadi langkah yang penting dan memakan waktu yang lebih lama.

RISMA DAMAYANTI

Baca: Polisi Sebut Lord Adi Serahkan Duit Indra Kenz atas Inisiatif Pribadi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

10 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

15 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

16 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

16 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

16 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

17 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

20 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

21 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

21 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya