Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan UNRI

Reporter

Tempo.co

Jumat, 1 April 2022 07:01 WIB

Syafri Harto. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto, Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Kronologis Kasus Pelecehan Seksual yang Membuat Syafri Harto Tersangka

Berikut kronologis lengkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Syafri Harto?

1. Korban speak up melalui video yang diuploud di Instagram Komahi UNRI

Dalam sebuah video berdurasi 13 menit 24 detik, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional UNRI diuploud melalui akun Instagram @komahi_UR, Kamis, 4 November 2021. Mahasiswi tersebut mengaku dilecehkan oleh Dekan Fisipol UNRI, sekaligus dosen pembimbingnya, Syafri Harto.

Advertising
Advertising

Korban yang berinisial L menyebutkan kejadian tidak mengenakan itu berlangsung pada Rabu, 27 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

Ketika selesai bimbingan, korban menyatakan Syafri Harto menggenggam bahu korban dan mendekatkan badannya. Lalu pelaku memegangi kepala korban dan mencium pipi kiri serta kening korban.

"Dia juga mencoba mendongakkan kepala dan berkata 'Mana bibir? Mana bibir?," tuturnya. Korban akhirnya mendorong pelaku kemudian berlari meninggalkan kampus dengan perasaan takut.

Sesaat setelah video itu diupload, publik gempar dan video pengakuan tersebut viral di semua sosial media dan mendapat perhatian masyarakat Indonesia.

2. Syafri Harto dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan mahasiswa UNRI mulai berdemo

Keesokan harinya, korban dengan dukungan orang terdekatnya melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Jumat 5 November 2021. Kepolisian Polresta Pekanbaru segera menyelidiki laporan tersebut dan mencari saksi serta petunjuk yang akan dibutuhkan saat proses penyidikan.

Di hari yang sama, seratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Rektorat Universitas Riau. Massa aksi meminta Syafri Harto mengakui tindakannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

Selain itu mahasiswa juga meminta Syafri Harto menerima semua sanksi yang akan diterima nanti dari pihak rektor.

3. Syafri Harto angkat bicara atas tuduhan kepadanya

Merasa tersudutkan, akhirnya Syafri Harto angkat bicara. Syafri Harto membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan padanya,Jumat, 5 November 2021.

Menurutnya, tuduhan itu dilontarkan berkaitan dengan kabar dirinya yang akan maju pada pemilihan Rektor UNRI di tahun depan. Syafri Harto juga akan mencari aktor intelektual di balik video viral tersebut.

Bahkan, Syafri Harto akan menuntut mahasiswi yang sudah menudingnya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Tak main-main, angka yang disampaikan Syafri Harto untuk menuntut pihak yang telah menundingnya itu sebanyak Rp10 miliar.

4. LBH Pekanbaru siap mendampingi proses hukum atas kasus ini

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru menyatakan siap membantu pendampingan proses hukum korban usai mengaku dilecehkan dosen pembimbingnya, Minggu, 7 November 2021.

"Kami akan mengawal proses hukum dugaan pelecehan seksual di Kampus Unri hingga selesai," kata Noval Setiawan selaku kuasa hukum dari LBH Pekanbaru.

LBH Pekanbaru turut bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru untuk mendampingi pemulihan psikis korban.

5. Syafri Harto diperiksa sebagai saksi di Polda Riau

Syafri Harto diperiksa dengan status sebagai saksi atas kasusnya di Mapolda Riau. Selang beberapa jam menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.05, Syafri Harto didampingi pengacaranya keluar dari salah satu ruangan dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau, Rabu 10 November 2021.

Namun saat hendak diwawancarai sejumlah jurnalis, Syafri Harto bungkam dan sibuk menelpon seolah-olah agar tidak ingin diganggu.

<!--more-->

6. Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, BEM UNRI desak rektor berhentikan Syafri Harto

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Syafri Harto menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Kamis 18 November 2021.

Terkait hal tersebut, dihari yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kaharuddin mendesak Rektor dan pihak kampus bersikap tegas terhadap Dekan FISIP Syafri Harto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.

"Hari ini status Syafri Harto sebagai pendidik masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan ini. Namun,hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharrudin di Pekanbaru.

7. Meski berstatus tersangka Syafri Harto belum dipecat dari jabatannya

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto sekaligus Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan UNRI menjelaskan, pihaknya belum dapat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut.

Hal itu disebabkan pihaknya harus mengikuti tiga aturan pemerintah, Selasa 23 November 2021.

Sujianto kepada wartawan menjelaskan aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta UNRI.

Selain itu Tim Pendamping Rektor dibentuk dan bekerja sama dengan tim dari Kementerian akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap Syafri Harto untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

8. Rektor UNRI minta Kemendikbudristek bentuk tim pendampingan Rektor

Rektor Aras Mulyadi, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Tim Pendampingan Rektor, guna menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto, Kamis 25 November 2021.

"Ini sebagai bentuk tindakan Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi selaku atasan dan menindaklanjuti persoalan ini ke tahap selanjutnya untuk masuk ke tahap pemeriksaan, serta guna pengambilan kebijakan administratif terhadap Syafri Harto," ucap Sujianto.

9. UNRI rencana keluarkan aturan pencegahan kekerasan seksual

Universitas Riau Pekanbaru membahas rancangan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus guna menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto, Selasa 30 November 2021.

Sujianto mengatakan pihaknya menyusun panitia seleksi untuk pembentukan Satuan Tugas PPKS di lingkungan kampus.

10. Kasus dilimpahkan ke Kejati Riau

Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dari penyidik Polda Riau, Selasa 30 November 2021.

"Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir November lalu. Mungkin masih tahap penelitian di sana," kata Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat itu.

Namun saat itu berkas tersebut dinilai belum lengkap oleh pihak Kejati Riau, dan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.

11. Syafri Harto diberhentikan sementara

Setelah perjuangan panjang dan berkali-kali demo dilakukan oleh mahasiswa UNRI, Syafri Harto yang terjerat kasus dugaan pelecehan resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Selasa 21 November 2021.

Hal itu berdasar Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tersebut ditandatangani Rektor Unri Aras Mulyadi, tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan sebagai tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

12. Berkas kasus lengkap, jaksa tunggu pelimpahan Syafri Harto

Berkas dugaan pelecehan oleh Syafri Harto dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tinggi Riau setelah sebelumnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, Kamis 6 Januari 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Krisnanto membenarkan hal tersebut namun pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau.

"Betul, berkas kasus Syafri Harto sudah lengkap kemarin. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap," sebutnya kepada awak media.

13. Syafri Harto resmi jadi tahanan kejaksaan

Syafri Harto resmi ditahan setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke Kejati Riau, Senin 17 Januari 2022.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.

Kejati melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang bersangkutan dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Selain itu Jaja menargetkan Syafri Harto akan disidangkan ke pengadilan tak lama setelah pelimpahan.

14. Sidang perdana, Syafri Harto hadir secara virtual

Sidang perdana Syafri Harto atas tuduhan pelecehan seksual dihadirinya secara virtual dengan didampingi tiga penasihat hukumnya yang menghadiri ruang sidang, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam sidang itu kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menilai dalam surat dakwaan tersebut ada beberapa yang perkara yang tidak teruraikan secara jelas. Salah satunya pasal pencabulan menjerat terdakwa ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, namun dalam uraian peristiwa tidak terurai.

Dodi juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan sebab hanya keterangan korban yang menjadi dasar penegakan hukum perkara ini.

<!--more-->

15. Sidang pemeriksaan saksi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini tampak Syafri Harto hadir mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya, Kamis 10 Februari 2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu korban (L), tantenya, dan dua anggota (Komahi). Sidang berjalan selama 8 jam lamanya. Saat memberikan kesaksian dan diminta memperagakan apa yang telah diperbuat Syafri Harto padanya, L sempat menangis.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Syafri Harto menilai kepribadian korban yang dalam keseharian tidak mengenakan jilbab, namun hadir ke persidangan dengan mengenakannya.

Selain itu Dodi mendapati video L sedang berkumpul dengan teman-teman prianya dan merokok. Dengan berbekal bukti tersebu, Dodi akan menilai kepribadian L.

16. Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang

Tiga saksi ahli dihadirkan JPU di persidangan Syafri Harto, Jumat 4 Maret 2022.Saksi ahli pidana Prof Dr Ismansyah menyebutkan, dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain kecuali korban dan terdakwa.

Tidak adanya saksi tidak dapat dipastikan tidak ada unsur pidana. Apalagi jika korban sudah melaporkan kasus dialaminya kepada orang-orang yang dapat membantu. "Disebutkan saksi, korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti," ucap JPU, Syafril.

Begitu pula pernyataan dari Ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara, dijelaskan tidak ada halusinasi dalam kasus ini, baik oleh korban maupun terdakwa.

17. Tuntutan JPU kepada Syafri Harto

JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, yaitu sebesar Rp10 juta 700 ribu.

18. Hakim PN Pekanbaru putuskan Vonis Bebas Syafri Harto

Hakim memutuskan Syafri Harto tak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, Rabu 30 Maret 2022.

Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menerima atau mengajukan kasasi. Merasa kecewa atas putusan tersebut, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang ikut mengawal sidang menangis dan menuntut JPU untuk kasasi terhadap putusan hakim PN Pekanbaru yang berikan vonis bebas kepada Syafri Harto.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Syafri Harto Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan, Respons Kuasa Hukum?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

11 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

37 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

42 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

47 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

48 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya