RUU PDP, Baleg DPR: Belum Ada Titik Temu soal Lembaga Pengelola Data Pribadi

Jumat, 25 Maret 2022 08:00 WIB

Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terhambat persoalan lembaga pengelola. Menurut dia, DPR dan pemerintah belum mencapai titik temu, yaitu siapa yang akan mengelola lembaga independen data pribadi.

“Pemerintah menginginkan lembaga itu berada di bawah kementerian, tapi DPR tidak ingin itu. Tarik menarik itu yang terjadi,” ujar dia dalam diskusi virtual Forum Legislasi Publik, Kamis sore, 24 Maret 2022.

Willy menjelaskan bahwa benchmarking dari RUU PDP menggunakan General Data Protection Regulation (GDPR) yang harus dilihat oleh pembuat UU yaitu DPR. Dan GDPR menyebutkan memang harus ada lembaga independen yang mengelola data pribadi.

Willy memastikan hanya pasal soal lembaga ini saja yang belum selesai dibahasa. “Jadi harus ada lembaga kredibel yang menjadi otoritas pengelola data. Itu saja poin krusialnya,” tutur dia.

Willy yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu mengatakan bahwa tidak ada satu pun UU bisa diaplikasikan jika pemerintah tidak mau. “Jadi, not only legislatif but also the government executive side, ini penting,” katanya.

Advertising
Advertising

Sementara Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkiritik kinerja DPR berkaitan dengan legislasi. Dia menilai para wakil rakyat seperti pilih-pilih dalam membuat aturan, karena legislasi yang dibutuhkan publik tidak didahulukan, khususnya soal RUU PDP.

“Kalau kita lihat, DPR kita ini ironi, karena lebih menunjukkan diri mereka sebagai wakil partai politik bukan wakil rakyat,” katanya dalam diskusi yang sama.

Lucius menjelaskan dalam dua tahun terakhir, RUU yang didahulukan justru lebih mengupayakan prioritas pemerintah, bukan RUU yang menyentuh masyarakat seperti data pribadi. Bahkan, kata dia, seolah-olah DPR ingin melayani pemerintah, RUU seberat apapun bisa dikerjakan dengan cepat, seperti Cipta Kerja dan Ibu Kota Negara (IKN).

Berita terkait

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

20 menit lalu

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR

Baca Selengkapnya

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

1 jam lalu

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

1 jam lalu

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

2 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

2 jam lalu

RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

3 jam lalu

Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

RUU MK disetujui dibawa ke paripurna DPR. Padahal beleid ini pernah ditolak di era Menkopolhukam Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

5 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

18 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

20 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

1 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya