Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Diminta Tak Gantung Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. DPR juga menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rapat tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. DPR juga menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rapat tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong DPR dan pemerintah untuk memastikan kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hingga saat ini belum ada kepastian perihal persetujuan perpanjangan waktu pembahasan padahal parlemen akan segera memasuki masa reses. 

“Ada beberapa hal krusial yang mengharuskan Indonesia segera memiliki legislasi PDP, terutama untuk menopang prioritas pengembangan ekonomi digital yang ditekankan oleh pemerintah,” ujar salah satu perwakilan koalisi, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam keterangannya pada Rabu, 16 Februari 2022.

Selain itu, dia melanjutkan, Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam mengemban amanah Kepresidenan G20. Salah satu topik kunci yang didorong pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20 adalah terkait dengan cross border data flows (arus data lintas negara) dan data free flow with trust (arus data bebas dengan kepercayaan).

Pelindungan data pribadi adalah elemen kunci yang menentukan tingkat kepercayaan dalam arus data lintas negara. Namun, dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, hanya tersisa Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif. “Keberadaan legislasi PDP akan menentukan kesuksesan Kepresidenan Indonesia dalam forum G20.”

Namun, kenyataan yang terjadi adalah proses pembahasan RUU PDP yang terjadi setidaknya sejak Juni 2021 berlangsung alot. “Sejauh ini belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR perihal pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi,” kata Wahyudi.

Dalam usulannya, Wahyudi melanjutkan, pemerintah bersikeras untuk membentuk Otoritas PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan mayoritas fraksi di DPR menghendaki Otoritas PDP yang mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden. Akibat situasi itu terjadi deadlock di dalam proses pembahasan. 

“DPR berpendapat bahwa kejelasan bentuk Otoritas PDP akan menentukan proses pembahasan materi-materi lainnya yang bersinggungan dengan otoritas ini,” katanya.

Sejauh ini Kominfo juga belum menindaklanjutinya dengan komunikasi secara intensif bersama DPR guna mencari bentuk Otoritas PDP ideal. Keberadaan Otoritas PDP ini akan sangat menentukan efektivitas implementasi UU PDP dan memastikan perlakuan yang adil baik terhadap sektor privat maupun publik. 

Seperti diketahui, ada banyak kasus pelanggaran PDP yang melibatkan institusi publik, tanpa proses penanganan dan penyelesaian yang akuntabel. Awal tahun 2022 ini saja, Wahyudi berujar, telah mencuat peristiwa kebocoran data di Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Pertamina. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hulu tidak adanya penanganan yang tepat terhadap kebocoran data pribadi adalah ketiadaan legislasi PDP yang komprehensif, serta sebuah Otoritas PDP yang kuat dan proaktif,” tutur dia.

Beberapa aturan mulai PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta berbagai peraturan perundang-undangan sektoral lainnya memang ada. Namun, keberadaannya belum cukup sebagai rujukan untuk memastikan perlindungan efektif dalam pemrosesan data pribadi warga negara.

Beberapa peraturan perundangan-undangan itu juga masih nihil dari segi beberapa aspek. Misalnya terkait cakupan dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi khususnya perlindungan data pribadi sensitif, jaminan perlindungan hak-hak subjek data, juga kejelasan kewajiban pengendali/pemroses data. 

“Kondisi tersebut tentunya menjadikan legislasi perlindungan data pribadi yang saat ini berlaku, sulit dikatakan setara atau setidaknya mendekati aturan serupa di negara lain, yang memiliki hukum perlindungan data komprehensif,” katanya.

Sebagai informasi Koalisi Advokasi yang mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 29 organisasi masyarakat sipil. Beberapa organisasi yang tersebut ialah ELSAM, AJI Indonesia, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, Yayasan Tifa, Imparsial, ICW, Perludem, SAFEnet, dan Lakpesdam PBNU. 

Baca: PKS Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

10 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengkiuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2019 serta Laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan strategi untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah konflik Iran-Israel.


Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.


Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan di antaranya akan membahas perkembangan ekonomi global.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

4 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

5 hari lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

14 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

15 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

15 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.