Polemik IKN Berpotensi Gusur Tanah Adat, Apa itu Tanah Adat?
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 24 Maret 2022 06:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Narasi “RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kaltim (Kalimantan Timur),” muncul melalui spanduk yang disebarkan oleh Koalisi Rakyat Kaltim Menolak IKN.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai berbagai polemik. Berdasarkan laporan Tempo.co 16 Maret 2022 lalu, pembangunan IKN berpotensi menggusur 20 ribu masyarakat adat.
Potensi Menggusur Tanah Adat
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.
"Jadi 260 ribu hektare (total luas wilayah IKN) ini bukan tanah kosong, ada pemukiman warga," ujar Rupang dalam webinar Bersihkan Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022.
Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu bahkan sudah dibenarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Pembangunan IKN bakal menimbulkan daya rusak berlapis terhadap 53 kampung (di sekitar IKN). Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan di sekitarnya," kata Rupang.
Hal ini tentunya berdampak pada tanah adat yang terdapat pada daerah di sekitar IKN. Lahan atau tanah adat alias tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Berikutnya: Arti tanah adat adalah...
<!--more-->
Berdasarkan ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.
Menurut Dianto Bachriadi, dosen Fakultas Pertanian Unpad tanah adat merupakan milik sekelompok orang atau komunitas tertentu. "Selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, kita bisa katakan itu sebagai tanah adat," ujarnya.
Tanah adat juga erat kaitannya dengan masyarakat hukum adat yang menurut Saafroedin Bahar dalam Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2006), suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama.
Lalu mempunyai identitas dan budaya yang khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.
Dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.
Demikianlah apa itu tanah adat. Dan yang bakal terjadi di kawasan Kalimantan Timur dicemaskan ada tanah adat yang tergusur oleh proyek pembangunan IKN.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca: KLHK Tangkap 11 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN