TEMPO.CO, Jakarta - Kanto Staf Presiden (KSP) menyebut beberapa klaim muncul atas tanah di kawasan pengembangan Ibu Kota Negara (IKN). Klaim tanah ini sekarang sedang ditangani oleh tim bentukan Gubernur Kalimantan Timur, yang beranggotakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
"Baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
KSP mengatakan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait, di zona pengembangan IKN ini. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata dia.
Saat ini, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. "Sebab fresh land di kawasan hutan," kata dia.
Abetnego mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN mengajukan klaim. Kalim dapat disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.
Mekanisme ini, kata dia, diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Di sisi lain, Abetnego menyebut pemerintah saat ini juga sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranangan Peraturan Presiden tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di IKN. “Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” kata Abetnego.