Wakil Ketua DPR Tagih Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ke Komisi I

Editor

Amirullah

Rabu, 23 Maret 2022 16:40 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2022. DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berusaha menindaklanjuti pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Komisi I. Menurut dia, pembahasan Undang-Undang tersebut harus selesai di komisi agar bisa dibawa ke tahap selanjutnya.

"Saya hari ini berniat dan sudah meminta kepada pimpinan Komisi I untuk memberikan info sejauh mana pembahasan di Komisi I, sehingga kami di DPR atau di pimpinan bisa arahkan tindak lanjut dari UU PDP," ujar Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Maret 2022.

Dasco mengatakan sudah mendapat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika agar pembahasan RUU PDP bisa segera dirampungkan. Ia mengatakan pihaknya sepakat tentang hal itu dan bakal segera melakukan follow up.

"Tentunya kami sepakat bahwa UU PDP memang mesti segera diselesaikan," ujar Dasco.

Desakan agar RUU PDP segera disahkan, sebelumnya juga datang dari Ketua SC Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara. Menurutnya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang data pribadi, sementara Indonesia masih belum memilikinya.

Advertising
Advertising

"Dibutuhkan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan data pribadi, serta untuk membangun iklim kondusif pada sebuah ekosistem digital yang berbasis identitas digital," kata Mirza.

Dia mencatat, saat ini 132 dari 194 negara telah memiliki UU PDP atau 66 persen. Sedangkan 10 persen lain negaranya, termasuk Indonesia, sedang dalam proses pembahasan.

Mirza mengingatkan bahwa saat ini penggunaan electronic know your customer atau e-KYC sudah meluas dan rentan terhadap risiko keamanan siber dan pelanggaran data. KYC adalah proses untuk mengenali calon pelanggan atau nasabah yang biasanya dilakukan secara manual. Proses KYC telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sesuai pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan.

Proses Customer Due Diligence atau KYC perlu dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir risiko-risiko penipuan atau penggelapan uang.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

4 jam lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

4 jam lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Bilang Catatan Pengamat hingga LSM soal Menteri Jadi Masukan Buat Prabowo

5 jam lalu

Gerindra Bilang Catatan Pengamat hingga LSM soal Menteri Jadi Masukan Buat Prabowo

Gerindra menyatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan timnya belum membahas menyusunan komposisi menteri.

Baca Selengkapnya

Sufmi Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Nama Menteri dan Jumlah Kementerian

6 jam lalu

Sufmi Dasco Sebut Prabowo Belum Bahas Nama Menteri dan Jumlah Kementerian

Prabowo masih mengkaji mengenai tugas-tugas kementerian dalam rangka keberlanjutan pembangunan pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

22 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya