GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Maret 2022 16:43 WIB

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Martak tiba di rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis 9 Agustus 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Yusuf mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena Saifuddin Ibrahim diduga melakukan penistaan dan penodaan agama Islam. Bahkan, dia dianggap telah berulangkali menistakan Islam.

"Bukan sekali ini dia melalukan penistaan agama tapi sudah berkali-kali terhadap agama Islam, tetapi dia sekarang kabur," kata dia usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Yusuf menegaskan pihak kepolisian telah menerima laporannya dan telah mengejar Saifuddin yang saat ini disebut berada di Amerika Serikat. Polisi, menurut Yusuf, telah melibatkan Interpol.

"Jadi saya minta dan berharap agar warga semua tenang, umat Islam tenang, karena aparat kepolisan telah menindaklanjuti agar ini benar-benar dapat ditangani secara proporsional," tuturnya.

Advertising
Advertising

Nama Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren. Permintaan itu diajukan Saifudin melalui video di media sosial.

Saifuddin menganggap 300 ayat Al-Qur'an tersebut bisa memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam. Selain itu, dia juga menilai buruknya kurikulum di pondok pesantren sebagai salah satu penyebab timbulnya sikap intoleransi.

Menteri Politik Hukum dan Kemananan Mahfud MD sempat mengomentari video Saifudin itu. Dia meminta polisi untuk menangkap Saifuddin karena komentarnya dianggap bisa meresahkan.

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) sempat ikut mengkritik pernyataan Saifuddin itu. Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menilai Saifuddin hanya ingin mencari sensasi.

Jeirry juga meminta pernyataan Saifuddin itu tak ditanggapi lebih lanjut. Pasalnya, menurut dia, Saifuddin justru akan semakin senang jika pernyataannya ditanggapi banyak pihak.

“PGI berharap umat Islam tak terprovokasi dengan berita seperti itu,” kata dia.

Saifuddin Ibrahim kemudian membalas komentar Mahfud MD itu dengan menyatakan dirinya hanya ingin membela kelompok minoritas di Indonesia. Pria berusia 56 tahun itu pernah dipenjara terkait penistaan agama pada 2018 lalu.

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

55 menit lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

8 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

2 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

3 hari lalu

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan berbagai pelayanan bagi para jemaah haji secara detail

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

6 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya