Komisi VI DPR Bentuk Panja untuk Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 22 Maret 2022 10:49 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 21 Maret 2022. Dalam aksinya, para mahasiswa bersuara soal kelangkaan minyak goreng dan harga bahan pokok yang melambung tinggi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR RI memutuskan pembentukan Panitia Kerja atau Panja untuk mengusut polemik kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Pimpinan komisi dan juga sejumlah fraksi partai koalisi pendukung pemerintah tak setuju dengan usul Fraksi PKS untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket guna menyikapi persoalan minyak goreng (Pansus Minyak Goreng).

"Kami belum setuju (Pansus Minyak Goreng). Nanti malah makin gaduh. Sementara ini, kami bentuk Panja Komoditas Pangan dan Bahan Pokok di Komisi VI untuk mendalami polemik ini," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, Senin malam, 21 Maret 2022.

Menurut Hekal, pembentukan Panja sudah dikukuhkan kemarin. "Saya insya Allah ketuanya," tuturnya. Setelah dikukuhkan, Panja juga direncanakan akan menggelar rapat internal pada hari ini.

Fraksi PKS sebagai pengusul hak angket menyebut, semestinya dibentuk pansus minyak goreng karena pemerintah dinilai telah gagal mengatasi gejolak harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Terlebih, setelah kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak dalam kemasan yang melambungkan harga minyak goreng di pasaran.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, partainya melihat ada indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini dan pemerintah mesti dimintai pertanggungjawaban, baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, PKS menilai pilihan penggunaan hak angket adalah paling tepat.

Advertising
Advertising

"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jazuli dalam pernyataaan resmi PKS yang disampaikan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus tak setuju dengan usul PKS itu. Menurutnya, usul hak angket itu tidak memenuhi persyaratan. Deddy merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan definisi itu, maka melakukan hak angket tidak memenuhi persyaratan legal konstistusional," ujarnya, kemarin.

Menurut Deddy, kelangkaan minyak goreng saat ini disebabkan melonjaknya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang disebabkan oleh menurunnya pasokan minyak nabati dunia, krisis energi dunia, dan konflik Ukraina. Namun, Indonesia tidak kehabisan stok. Komisi VI telah meminta Kementerian Perdagangan melakukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan harga yang tinggi tersebut. Hingga kemudian lahir kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan harga eceran tertinggi (HET)--yang belakangan dicabut untuk minyak dalam kemasan.

"Nah, yang menjadi masalah adalah munculnya pemburu rente yang mencari keuntungan dari kondisi ini, terjadi penimbunan barang yang menyebabkan kelangkaan. Jadi jelas sekali bahwa persoalannya adalah penegakan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab banyak pihak, mulai dari bea cukai, kepolisian, kepala daerah dan tentu saja Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Untuk itu, Deddy menilai persoalan ini tidak perlu diselesaikan dengan pembentukan Pansus. "Menurut saya usulan hak angket itu terlalu berlebihan dan cenderung semacam kegenitan politik saja," tuturnya.

Fraksi PPP juga menolak pembentukan Pansus Hak Angket Minyak Goreng. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai pembentukan Pansus hanya akan menimbulkan kegaduhan politik. PPP menilai permasalahan ini bisa diselesaikan dengan membentuk Panja.

"Di Panja itu bisa lebih fokus lebih spesifik memanggil pihak-pihak terkait untuk menginvestigasi terkait dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Beberapa Panja terbukti sukses seperti Panja Jiwasraya, tidak gaduh tapi selesai masalahnya," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini, saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Maret 2022.

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan juga mengatakan partainya lebih memilih Panja ketimbang Pansus. "Untuk usulan PKS terhadap hak angket, kami pikir masih belum perlu karena jelas permasalahannya juga Komisi VI sudah memutuskan untuk (membentuk) Panja," kata Nasim dalam siaran pers, Senin, 21 Maret 2022.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan, jika melihat keadaan saat ini, Pansus patut menjadi pilihan agar bisa mengurai permasalahan dan menemukan solusi. "Namun, pengalaman di era DPR saat ini, usulan Pansus kandas di pimpinan dan tidak ada keberlanjutanya," ujar Herman.

Maka sebagai alternatif, Herman menawarkan opsi pembentukan Panja di setiap komisi dengan dengan topik yang sama. Untuk saat ini, Panja baru dibentuk di Komisi VI.

DEWI NURITA

Berita terkait

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

11 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

11 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

12 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

13 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

13 jam lalu

Promo Alfamart dan Indomaret Akhir Mei 2024, Susu Formula hingga Minyak Goreng

Promo Alfamart dan Indomaret akhir Mei 2024, mulai dari susu formula, popok, hingga minyak goreng

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

15 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

15 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

16 jam lalu

PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

PKB akan berkoalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024. Kepastian koalisi ini akan diumumkan dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

17 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

17 jam lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya