Inilah 4 Bentuk Modus Tindak Pidana Pencucian Uang

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 19 Maret 2022 10:30 WIB

Ilustrasi pencucian uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pencucian uang atau money laundering bukanlah istilah asing di telinga masyarakat Indonesia. Sebab istilah tersebut kerap muncul di berbagai media pemberitaan televisi maupun surat kabar. Kebanyakan pencucian uang identik dengan tindak pidana yang serupa dengan korupsi. Namun, apakah Anda sudah tahu pasti bagaimana modus praktik pencucian uang ini bisa terjadi?

Tindak pidana pencucian uang di Indonesia sudah memiliki dasar hukum seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Seseorang yang terbukti melakukan praktik pencucian uang akan dihukum dengan hukuman jeruji hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Aktivitas pencucian uang sudah dianggap sebagai suatu extra ordinary crime. Lantas, apa saja modus tindak pidana pencucian uang? Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, berikut empat dari delapan bentuk modus praktik pencucian uang yang wajib Anda waspadai:

1. Loan Back

Dengan cara meminjam uangnya sendiri, modus ini terinci lagi dalam bentuk Direct Loan. Praktiknya, yakni dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan. Direksi dan pemegang saham dari perusahaan ini adalah dia sendiri.

Advertising
Advertising

Dalam bentuk back to loan, si pelaku akan meminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit. Dengan ini, pendapatan uang didasarkan dari kejahatan. Pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2. Modus Transaksi Dagang Internasional

Modus ini pada prinsipnya menggunakan sarana dokumen L/C. Mengingat fokus urusan bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran tindak pidana pencucian uang. Aksi ini berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil.

3. Modus Penyelundupan Uang Tunai

Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank dilakukan secara paralel ke negara lain. Ia menyelundupkan sejumah uang fisik itu ke luar negeri. Berhubung terdapat risiko seperti dirampok atau hilang, maka digunakanlah modus berupa electronic transfer. Yakni mentransfer dari satu negara ke negara lain tanpa perpindahan uang fisik.

4. Modus Investasi Tertentu

Biasanya, modus investasi tertentu ini terjadi dalam bisnis transaksi barang baik berupa lukisan atau barang antik lainnya. Misalnya, pelaku membeli barang lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Penjelasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

14 jam lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

17 jam lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

2 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

2 hari lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

3 hari lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

3 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

4 hari lalu

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya