Amandemen untuk Tunda Pemilu, Akademisi Prodemokrasi: Mereka Teroris Konstitusi

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 18 Maret 2022 11:44 WIB

Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan aktivis dan akademisi prodemokrasi menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana penundaan Pemilu 2024 lewat amandemen konstitusi. Hal itu disampaikan melalui Maklumat Demokrasi yang diinisiasi oleh Public Virtue Research Institute, Themis Indonesia, dan Kurawal Foundation.

Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menyampaikan maklumat tersebut menganggap bahwa rencana penundaan pemilu menggambarkan watak pemerintahan yang otoriter dan merupakan praktek dari para teroris konstitusi.

“Rencana penundaan dan amandemen merupakan bentuk otoritarianisme berbasis konstitusi (constitutional authoritarianism). Siapa pun pelakunya, harus kita naming and shaming. Siapa pun yang berusaha menggunakan kepentingan pribadinya untuk mengamandemen konstitusi adalah teroris konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.

Dewan Pendiri Public Virtue Research Institute (PVRI), Tamrin Amal Tomagola, menyebut bahwa isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah bagian dari operasi politik oligarki partai politik dan istana. Perpanjangan jabatan ini dinilai dapat menjadi ajang “bagi jatah” antar para elite politik. Namun, hal ini tidak seharusnya menghambat dijalankannya mandat konstitusi untuk Pemilu.

"Ini bisa mengakibatkan chaos politik—menyebabkan orang jadi tuman. Sedikit-sedikit akan mengamandemen konstitusi,” ujar Tamrin.

Advertising
Advertising

Direktur Eksekutif PVRI Miya Irawati juga setuju bahwa ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi dalam agenda amandemen menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Motif perpanjangan masa jabatan presiden yang berakar pada ketamakan akan kekuasaan perlu segera dihentikan,” ujar Miya.

Hal senada juga disampaikan oleh Busyro Muqoddas selaku perwakilan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Kata Busyro, situasi politik hari ini kumuh adab dan perlu adanya respons kritis dari elemen masyarakat sipil. Menurutnya tidak ada alasan moral sama sekali untuk mengamandemen konstitusi dan menunda pemilu.

“Isu penundaan pemilu yang digulirkan ini menunjukkan semakin vulgarnya sikap penguasa yang tidak ada rasa malu. Mereka seperti keledai-keledai politik yang tidak belajar dari masa lalu," ujar Busyro.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti menyebut penyampaian maklumat demokrasi merupakan wujud pernyataan sikap dari koalisi masyarakat sipil dan juga upaya pengkonsolidasian sikap untuk bergerak bersama melawan pengkhianat konstitusi.

“Kita harus bergerak bersama dan berbagi kegeraman karena akal sehat kita sedang diacak-acak oleh negara dengan ide penundaan pemilu ini,” ujar Bivitri.

Selain sejumlah akademisi di atas, para aktivis dan akademisi prodemokrasi yang turut ambil bagian dalam mengisi maklumat demokrasi tersebut di antaranya adalah Guru Besar Fisipol UGM dan Eks Rektor UGM Ichlasul Amal, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Titi Anggraini dari Perludem, hingga Sastrawan Putu Oka Sukanta.

DEWI NURITA

Baca: Jimly Asshiddiqie Dukung Sikap PDIP Tunda Amandemen UUD 1945 hingga 2024

Berita terkait

Top 3 Dunia; Daftar Orang dengan IQ Tertinggi di Dunia dan Israel Temukan 3 Jenazah Sandera

2 jam lalu

Top 3 Dunia; Daftar Orang dengan IQ Tertinggi di Dunia dan Israel Temukan 3 Jenazah Sandera

Top 3 Dunia, pada 18 Mei 2024, diurutan pertama berita tentang daftar orang tercerdas di dunia.

Baca Selengkapnya

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

21 jam lalu

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

1 hari lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

3 hari lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya

BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ

3 hari lalu

BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ).

Baca Selengkapnya