Perbedaan Pangkat Polisi Kombes dan Kompol, Berapa Gaji Pokoknya?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 17 Maret 2022 20:01 WIB

Ilustrasi pangkat Kombes. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Struktur kepangkatan dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pangkat polisi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001. Sejak saat itu, struktur antara TNI dan Polri dipisahkan dan masing-masing memiliki tanda kepangkatannya sendiri. Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, terdapat tiga golongan utama yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Struktur jabatan pada golongan perwira sendiri kemudian terbagi menjadi tiga sub-golongan. Di antaranya, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama. Dalam Perwira Menengah inilah terdapat dua pangkat yang akan dibahas dalam artikel ini, yaitu Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan Komisaris Polisi (Kompol). Keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk seputar besaran gaji yang diterima.

Berikut perbedaan antara Kombes dan Kompol dalam struktur kepangkatan Polri beserta gaji yang diterima masing-masing seperti dilansir dari laman resmi Polri.go.id.

Komisaris Besar (Kombes)

Kombes merupakan pangkat tertinggi kelima dalam struktur kepangkatan Polri. Sedangkan pada golongan Perwira Menengah atau yang kerap disingkat Pamen, pangkat ini menempati urutan teratas. Pangkat Perwira yang disandang oleh Kombes ini, mengindikasikan bahwa pada umumnya mereka menerima pelatihan untuk memimpin manajemen di luar dari pelatihan terkait spesialisasi mereka.

Advertising
Advertising

Melansir laman resmi Polisi Daerah (Polda) DIY, sebelum tahun 2001 pangkat Kombes disebut dengan Kolonel. Tanda kepangkatan yang dipakai berupa tiga bunga sudut lima. Pejabat yang berhak menyandang pangkat ini, di antaranya pejabat Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi syarat. Adapun gaji pokok yang diterima, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 berkisar Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.

Komisaris Polisi (Kompol)

Komisaris Polisi atau disingkat Kompol adalah perwira menengah tingkat satu di Polri. Berbeda dengan Kombes, sebelum tahun 2001 pangkat ini setara dengan Mayor di struktur kepangkatan TNI.

Lambang yang tersemat pada Kompol, yakni satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Yang berhak memiliki pangkat ini, antara lain Pejabat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya. Adapun besaran gaji pokoknya yaitu sekitar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan.

HARIS SETYAWAN

Baca: Jenjang Karir Pangkat Polisi dari Tamtama ke Bintara, Harus Penuhi Syarat ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

10 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya