TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mendapatkan laporan terkait polemik pemulangan penyidik KPK asal Polri Komisaris Rossa Purbo Bekti. Dewan Pengawas KPK menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.
"Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.
Albertina mengatakan pada prinsipnya Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK. Dewas, kata dia, juga akan mengevaluasi kinerja pimpinan.
Sebelumnya, pemulangan Kompol Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP tersebut.
Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya, yaitu kepolisian. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September mendatang.
KPK menyatakan Rossa ditarik oleh Polri karena ada kebutuhan. Namun, Polri mengatakan tidak menarik Rossa. Polri menyatakan Rossa masih bekerja bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis. Belakangan, Polri akhirnya benar-benar menarik penyidiknya ini.