Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

Rabu, 16 Maret 2022 17:37 WIB

Logo Kejaksaan Agung RI

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Tersangka yang berinisial KGS MMS berperan sebagai penyedia lahan.

"Pertama lahan seluas 17,8 hektare dan kedua lahan seluas 41,8 hektare, salah satu memiliki luas kurang dari yang seharusnya dan lahan lainnya adalah fiktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang diadakan daring pada Rabu, 16 Maret 2022.

Ketut menerangkan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami potensi kerugian hingga Rp 51 miliar. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan kasus ini merupakan pengembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020. Setelah dilakukan pelacakan, penyidik mendatangi rumah tersangka di Cijaruwa, Girang, Bandung, Jawa Barat pada 15 Maret 2022.

Saat tiba di sana, pihak keluarga memberikan keterangan bahwa tersangka sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis. Namun saat dilakukan pengecekan ke rumah sakit, tidak ada pasien atas nama KGS MMS.

Advertising
Advertising

Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa KGS MMS tinggal di Jalan Saturnus Timur, Margahayu Raya. Saat disambangi, rumah tersebut ternyata sudah dijual oleh tersangka.

"Pelacakan kembali dilanjutkan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying," kata Ketut.

Hingga pada pukul 18.00 WIB Selasa kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menangkap KGS MMS. Ia langsung dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk kasus TWP AD, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari-5 Maret 2022.

Berita terkait

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

10 jam lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

15 jam lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

17 jam lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

23 jam lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

1 hari lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

1 hari lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

1 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

1 hari lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

1 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya