PGRI Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Libatkan Publik Agar Tak Berakhir di MK

Senin, 14 Maret 2022 19:36 WIB

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar (SD). (Foto: Dok. Kemdikbud)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi turut buka suara terhadap kehadiran draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003.

Menurutnya, draf RUU yang dibahas tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu hanya akan berakhir di Mahkamah Konstitusi, jika dibahas tanpa melibatkan publik.

Pada dasarnya, Unifah menekankan, para pemangku kepentingan di sistem pendidikan menginginkan adanya perubahan terhadap UU Sisdiknas untuk merespons perkembangan zaman. Namun, ditegaskannya, ini harus dilakukan secara komprehensif.

"Bayangkan, ketika diujikan jangan-jangan belum satu minggu masyarakat, kelompok kepentingan, dan lain sebagainya berduyun-duyun untuk meng-MK-kan. Terus enggak berlaku. Ini uang, tenaga, pikiran, ya untuk apa kalau kayak gitu," ucap dia saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.

Publik, katanya, harus terlibat aktif dalam pembahasan RUU ini, mulai dari hulu sampai hilir, karena pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU ini adalah dengan metode omnibus law. Maka, beragam peraturan yang bersinggungan harus menjadi bagian yang dikaji.

Advertising
Advertising

"Artinya UU tentang Pemda, ASN dan 23 UU lain yang berhimpitan itu wajib disinkronisasi, dibicarakan maksudnya, supaya tidak bertentangan satu sama lain dan menjadikan UU ini jadi tidak berdaya," ungkap Unifah.

Apalagi, dia melanjutkan, sejauh ini beberapa pasal yang diambil dari UU Sisdiknas atau dari UU tentang Guru dan Dosen itu sebatas disederhanakan atau simplifikasi saja, sehingga kadar dari aturannya lebih rendah karena hanya beberapa pasal saja yang diambil untuk di-omnibus law-kan.

Di sisi lain, simplifikasi itu juga katanya dibahasakan agar lebih fleksibel sehingga bisa diatur dalam turunannya saja seperti keputusan menteri. Padahal, Unifah mengatakan, dari apa yang dia lihat dalam draf itu tidak ada yang membahas fundamental jaminan keamanan pendidikan masyarakat, melainkan hal-hal teknis yang seharusnya diatur dalam keputusan menteri

"Itu yang menyebabkan UU ini memerlukan pemikiran yang matang, keterlibatan banyak kalangan, keterlibatan publik, karena ini mengatur masa depan masyarakat karena hatinya masyarakat itu di dalam pendidikan," papar dia.

Karena itu, Unifah mengingatkan, UU itu mengatur sesuatu yang prinsip, yang melindungi warga negaranya untuk mendapatkan hak pendidikan. Makanya, kata dia, PGRI angkat suara terkait RUU ini dan bukan sebatas bermaksud mengkritisi namun karena bagian dari tanggung jawab dan dukungan pada pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan.

Jika RUU ini terus dibahas hingga menjadi UU tanpa melibatkan orang banyak, berdasarkan kajian yang mendalam, dan tidak dilakukan secara komprehensif untuk memperbaiki substansi regulasi yang fundamental terhadap tata kelola pendidikan di Indonesia, dipastikannya PGRI akan menggugat ke MK.

"Ya kami sudah menimbang-nimbang, kami bersama komponen lainnya, karena kami bukan sekedar ngomong tentnag diri kami sendiri. masa depan pendidikan, kami kan juga tidak sendiri jadi kami terus berdiskusi dengan para aliansi penyelenggara pendidikan," ucap Unifah.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih di tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.

"Kami sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas," kata Anindito dalam Dialog RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbudristek di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Ia lebih lanjut mengatakan uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.

Anindito mengatakan setelah serangkaian uji publik terbatas pada tahap pertama, saat ini tim sedang memproses masukan dari puluhan organisasi dan individu karena memang dibutuhkan waktu.

"Ada masukan antara satu pihak dengan pihak lain belum cocok. Jadi, tim masih membahas dan mencermati semua masukan untuk menghasilkan draf hasil revisi. Ini masih draf pertama untuk menghasilkan draf kedua. Tidak ada ketergesa-gesaan karena setelah ini akan ada dialog publik selanjutnya," katanya.

Materi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disiapkan Kemendikbudristek nantinya akan menggabungkan tiga undang-undang terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya akan memangkas aturan-aturan tumpang tindih dan ketentuan-ketentuan yang dirasa tidak perlu diikat dalam undang-undang karena terlalu spesifik dan teknis. "Cukup diatur dalam produk hukum turunannya, seperti peraturan pemerintah," katanya.

ARRIJAL RACHMAN | ANTARA


Baca: FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk di Revisi UU Sisdiknas

Berita terkait

15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15.000 Konten Pembelajaran

44 menit lalu

15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15.000 Konten Pembelajaran

Dalam rangka merayakan 15 tahun dedikasi BINUS Online, diluncurkanlah 15.000 konten pembelajaran yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

6 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

7 jam lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

20 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya