Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Indra Kenz

Kamis, 10 Maret 2022 02:16 WIB

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Mereka diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada 2 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan sembilan orang JPU ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri).

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian yang atas nama IK," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu, 9 Maret 2022.

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I. "Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan," katanya.

<!--more-->

Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (K.3.3.1).


Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara. "Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari lalu.

Beberapa barang bukti juga telah disita penyidik yaitu bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone.

BACA: Praktisi Hukum Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU, Asal..

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

13 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya

Awas, Ada Penipuan Pura-pura Kurir Paket

7 hari lalu

Awas, Ada Penipuan Pura-pura Kurir Paket

Penipuan dengan modus mengaku sebagai kurir paket minta korban mentransfer dengan dalih biaya kurang, serta menyedot data pribadi korban.

Baca Selengkapnya

Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

7 hari lalu

Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

9 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

9 hari lalu

Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara

Baca Selengkapnya

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

9 hari lalu

Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasasi untuk Tahan Ronald Tannur

9 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasasi untuk Tahan Ronald Tannur

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur buka suara kapan akan mengeksekusi putusan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera dan menahan Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

10 hari lalu

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

10 hari lalu

Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong di Palembang.

Baca Selengkapnya