Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Indra Kenz
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 10 Maret 2022 02:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Mereka diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada 2 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan sembilan orang JPU ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri).
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian yang atas nama IK," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu, 9 Maret 2022.
Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I. "Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan," katanya.
<!--more-->
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (K.3.3.1).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara. "Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari lalu.
Beberapa barang bukti juga telah disita penyidik yaitu bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone.
BACA: Praktisi Hukum Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU, Asal..
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.