Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktisi Hukum Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU, Asal..

image-gnews
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung  Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.  ANTARA/Reno Esnir
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum pidana Rinto Wardhana ikut menanggapi kasus yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Rinto, Pasal 27 ayat 2 UU ITE dapat dikenakan kepada afiliator dan atau influencer yang menyampaikan konten yang berisi muatan perjudian. "Disamping itu, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE juga dapat dikenakan kepada mereka karena menyebarkan konten berisi kabar bohong yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu, 8 Maret 2022.

Namun, apakah apakah TPPU dapat dikenakan kepada afiliator atau influencer, menurut Rinto tidak bisa. Alasannya mereka tidak secara aktif dan langsung menerima dana dari korban. Sehingga ancaman pasal TPPU kepada afiliator dan influencer tidak dapat dikenakan.

"Penekanannya adalah apakah mereka secara langsung mengelola dana dari korban atau tidak," katanya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, biasanya penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran dana di rekening Tersangka.

"Seperti dalam pernyataan saya soal TPPU, maka akan sulit bagi penyidik untuk membuktikan aliran dana berupa penerimaan langsung dana dari para korban," tutur Rinto.

Namun, dia melanjutkan, berbeda jika afiliator atau influencer terbukti menerima dana dari terlapor atau tersangka dari pelaku TPPU. Maka afiliator atau influencer itu dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 dimana pasal 5 ini mengancam siapa saja yang menerima dana yang diduga berasal dari kejahatan. "Atau tindak pidana," ujar dia.

Adapun Yudi Purnomo, eks Pegawai KPK memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut afiliator bisa dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kenapa Indra Kenz bisa juga disangkakan dengan UU TPPU? Karena tindak pidana penipuan masuk ke dalam asal dari TPPU,” kata Yudi seperti dikutip Tempo dari Channel Youtube Yudi Purnomo Harahap.

Di Pasal 3 menurut Yudi, penyidik harus dapat membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 3. Perbuatan ini mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi ketika ada uang hasil tindak pidana dibelanjakan, harus benar-benar dibuktikan. Minimal harus ada dua orang saksi lah,” katanya.

Di Pasal 5 yang mengatur soal aliran dana uang hasil kejahatan, Menurut Yudi siapa saja yang menerima uang hasil kejahatan, maka ia juga dapat menjadi tersangka juga. Tetapi, aliran dana ini harus diketahui betul sumbernya dari hasil kejahatan.

“Bisa jadi dia menerima uang, tapi dia enggak tahu karena mungkin nilainya itu enggak besar. Tapi bisa juga nilainya besar dan dia pura-pura engga tahu. Makanya di sini penting untuk patut diduga dalam penyelidikan. Penyidik harus melihat apakah aliran dana itu wajar atau tidak wajar,” ujarnya.

Selanjutnya Pasal 10 tentang orang-orang yang membantu dalam TTPU akan dipidana dengan pidana yang sama. “Jadi, kalau dia cuma bantuin doang ya dia nilainya sama dengan orang yang kena tindak pidana pencucian uang itu tadi. Bedanya, jika tersangka utama dipidana maksimal 20 tahun, yang membantu hanya dipidana maksimal 5 tahun,” kata Yudi.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator aplikasi binary option Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Sementara Doni Salmanan ditetapkam sebagai tersangka untuk aplikasi Quotex. Kedua aplikasi itu merupakan judi berkedok perdagangan saham.

Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan keduanya juga sudah dilakukan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Doni Salmanan dilakukan penahanan karena dua alasan. Alasan subyektif, penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Sementara alasan obyektif, ancaman hukuman terhadap Doni di atas 5 tahun. Penyidik akan menelusuri aliran dana dari Doni," tutur Ramadhan kemarin.

Baca: Polisi Dalami Kemungkinan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

1 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

2 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

4 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

5 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

7 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.