Kopi dan Jamu Berbahan Kimia Berefek Fatal, Bisa Sebabkan Kematian

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 6 Maret 2022 06:00 WIB

Barang bukti kopi yang ditunjukkan oleh Criminal Justice Sistem (CJS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gedung (BPOM), Jakarta, Senin 20 Mei 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat. Beberapa merek tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.

Selain itu, BPOM juga menyita beberapa merek jamu seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan bahan kimia obat dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. "Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tuturnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Parasetamol adalah obat yang banyak dipakai untuk meredakan sakit kepala serta demam. Sementara Sildenafil masuk dalam golongan obat keras. Merek dagang obat yang mengandung Sildenafil yang banyak dikenal adalah Viagra. Viagra yang kerap disebut obat kuat ini digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.

Penny merinci, penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Advertising
Advertising

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur, atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Dalam kasus ini, kata Penny, ada dua orang yang diduga menjadi pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Keduanya akan diproses secara hukum. Penny mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penny mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. Adapun masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BPOM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. "Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat," tuturnya.

DEWI NURITA

Berita terkait

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Sebut Kopi Asal Sumedang Mendunia Gegara Ini

3 jam lalu

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Sebut Kopi Asal Sumedang Mendunia Gegara Ini

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebut kopi asal Sumedang mendunia gegara ini. Apa itu?

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

1 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Healing di Tepian Sungai Selangis, Aroma Bunga Kopi Menyelinap ke Dalam Tenda di Dusun Camp

1 hari lalu

Healing di Tepian Sungai Selangis, Aroma Bunga Kopi Menyelinap ke Dalam Tenda di Dusun Camp

Menikmati sensasi aroma kopi menyeruak ke dalam cabin serta tenda-tenda kemping yang ada di Riversides Dusun Camp

Baca Selengkapnya

Kopi Indonesia Raup Transaksi Rp 1,63 Miliar di Hari Pertama Melbourne International Coffee Expo 2024

3 hari lalu

Kopi Indonesia Raup Transaksi Rp 1,63 Miliar di Hari Pertama Melbourne International Coffee Expo 2024

Produk kopi Indonesia menarik minat pembeli di Melbourne International Coffee Expo atau MICE 2024. Ditargetkan bisa buka peluang kerja sama

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

3 hari lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Ingin Menjadi Barista seperti Mikael Jasin Juara Dunia World Barista Championship 2024? Berikut Tipsnya

4 hari lalu

Ingin Menjadi Barista seperti Mikael Jasin Juara Dunia World Barista Championship 2024? Berikut Tipsnya

Mikael Jasin barista pertama asal Indonesia yang meraih gelar World Championship Barista. Ini tips menjadi barista.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Barista Ternama Indonesia, Ada Mikael Jasin Juara Dunia di World Barista Championship 2024

4 hari lalu

Sejumlah Barista Ternama Indonesia, Ada Mikael Jasin Juara Dunia di World Barista Championship 2024

Barista Indonesia makin mendapat pengakuan setelah Mikael Jasin berhasil juara World Championship Barista. Ini deretan barista ternama Indonesia.

Baca Selengkapnya

Barista Indonesia Mikael Jasin Raih Juara Dunia di World Barista Championship 2024 Lewat Kopi Aji dan Gesha

5 hari lalu

Barista Indonesia Mikael Jasin Raih Juara Dunia di World Barista Championship 2024 Lewat Kopi Aji dan Gesha

Barista Indonesia Mikael Jasin Raih Juara World Barista Championship 2024. Ia berhasil mengalahkan barista dari 53 negara lainnya.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

10 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

11 hari lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya