KontraS Ungkap 4 Catatan Potensi Pelanggaran HAM dalam Pemindahan IKN

Sabtu, 5 Maret 2022 09:54 WIB

Presiden RI Joko Widodo menekankan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak sekadar berisi kantor pemerintahan melainkan sebagai kota pintar baru yang akan menjadi magnet global dan pusat inovasi. Foto : PUPR

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti langkah pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Salah satunya potensi munculnya pelanggaran HAM baik dalam proses atau saat sudah dilakukan pemindahannya.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran HAM yang telah atau akan terjadi dari peristiwa pemindahan ini,” kata peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Maret 2022.

Kajian soal potensi pelanggaran HAM tersebut dituangkan dalam laporan Catatan Kritis Pelanggaran HAM di Balik Pemindahan Ibu Kota Baru, Jumat, 4 Maret 2022. Berikut hasil identifikasinya.

1. Mengabaikan hak atas partisipasi

Proses pembahasan yang dilakukan DPR dalam merumuskan dan membahas RUU IKN terhitung hanya dalam jangka waktu 43 hari. Mulai dari Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripurna. Proses legislasinya juga minim melibatkan publik.

KontraS menyebut bahwa hal itu bertentangan dengan sejumlah ketentuan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). “Di dalam aturan itu dijelaskan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tulis KontraS dalam laporan tersebut.

Advertising
Advertising

UU itu juga mengatur bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan salah satunya berdasarkan pada asas keterbukaan. Makna persis yang dituliskan UU tersebut soal keterbukaan yakni bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. “Sayangnya prinsip pokok dalam penyusunan UU tersebut tak tergambar dalam proses penyusunan RUU IKN lalu.”

Publik tidak diajak bicara secara luas untuk membahas posibilitas terburuk dari pindahnya Ibu Kota Negara. DPR dan pemerintah terlihat sibuk sendiri tanpa membangun diskursus secara masif di tengah masyarakat.

2. Minim akses informasi

Selain ruang partisipasi yang minim, pembangunan mega proyek IKN juga tidak didukung akses informasi utuh dan transparan. Padahal informasi tersebut sifatnya esensial untuk mendukung masyarakat mengetahui perencanaan dari pembangunan IKN ke depan.

Menurut KontraS, hak atas informasi merupakan hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi. “Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya akses informasi, terlebih terhadap urusan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak,” dalam laporan KontraS.

KontraS menyebutkan bahwa informasi rinci soal data luasan dan konsep IKN yang akan dibangun tidak pernah dibuka secara transparan dan akuntabel. Pemerintah disebut cenderung melempar isu atau keputusan perpindahan ibu kota ke publik, dan kemudian ramai dengan diskusi, asumsi dan kegaduhan, serta menciptakan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.

Kendala lainnya bagi publik ketika ingin mengkritik pun tidak memiliki data yang matang, sebab memang data tersebut tak pernah diberikan secara terbuka.

3. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terenggut

Rencana pemindahan IKN tak lepas dari tantangan dalam aspek lingkungan terutama memastikan pembangunan IKN tidak merusak dengan tetap mempertahankan fungsi hutan, serta keanekaragaman hayati. Karena hal itu dijamin oleh Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah lewat Kepala Bappenas mengklaim bahwa IKN baru akan dibiarkan 80 persen menjadi hutan. Namun, tetap mengancam keberadaan flora dan fauna di Kalimantan Timur sebagai bagian dari penjaga ekosistem.

“Beberapa kawasan di IKN baru diketahui menjadi habitat satwa liar seperti bekantan, beruang madu, macan dahan, buaya, dugong, dan pesut,” tulis KontraS.

Wilayah IKN baru juga menjadi ruang jelajah dan pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi. Selain itu, kawasan Teluk Balikpapan merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dengan keragaman flora dan fauna liar yang ada di dalamnya.

Selain itu urbanisasi dan pembangunannya berpotensi memindahkan masalah lingkungan yang terjadi di Jakarta ke Kalimantan, seperti terganggunya kualitas udara dan terbatasnya sumber air. Belum lagi permasalahan bahan baku infrastruktur yang sampai saat ini belum ramai dibicarakan.

Pasokan material infrastruktur seperti pasir, kerikil, semen tentu diperlukan dengan jumlah yang sangat besar. Hal ini akan berimbas pada dikeruknya sumber daya alam di daerah lain untuk menunjang permintaan bahan baku pembangunan IKN seperti jalan dan gedung.

“Kami mengkhawatirkan eksploitasi bahan mentah tersebut akan menciptakan kerusakan baru di daerah lain. Selain itu, pengerukan massal juga tidak akan memikirkan dampak kerusakan lingkungan hidup,” katanya.

4. Hak atas rasa aman berpotensi terenggut

Satu hal yang tak mungkin luput dari adanya pembangunan skala besar adalah masalah pengamanan. Selama ini pemerintah cenderung menggunakan pendekatan keamanan ke beberapa proyek seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Cara pengamanan yang sama tentu juga akan dilakukan untuk mengawal pembangunan IKN yang statusnya merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Pasal 1 Angka 12 UU IKN,” tutur KontraS.

Selama ini, penurunan aparat selalu dikedepankan dalam rangka menghadapi ancaman yang dianggap berbahaya bagi lokasi-lokasi strategis tersebut. Melihat pola-pola yang telah ada, KontraS mengkhawatirkan bahwa pendekatan keamanan seperti yang terjadi sebelumnya digunakan untuk mengamankan pembangunan IKN.

Pengamanan proyek model itu terbukti cukup meresahkan dan menakuti masyarakat.

MOH KHORY ALFARIZI

Baca:
KontraS Khawatir Proyek IKN akan Memicu Masalah Pelanggaran HAM

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

10 jam lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

1 hari lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

2 hari lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

2 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

3 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

3 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya