Polisi Bandung Gerebek Rumah Pengganda VCD Bajakan
Reporter
Editor
Jumat, 23 Januari 2009 20:47 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:-Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung mengerebek rumah pengganda VCD dan DVD film dan musik bajakan di Kompleks Muara, Jalan Muara Sari Nomor 28 Bandung. Dari rumah itu, polisi mengamankan 25 ribu keping piringan berikut ratusan alat pengganda. Juga 157 keping piringan film/musik yang digunakan sebagai master serta 21 ribu keping piringan kosong.
“Kami memeriksa 16 operatornya yang sedang bekerja di rumah itu,”kata Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Iswandi Hari di Bandung Jum'at malam (23/1).
Ia menduga rumah tersebut telah digunakan sebagai lokasi 'pabrik' piringan film/lagu bajakan sejak sekitar September lalu. “Sekali meng-copy VCD master bisa dihasilkan 250 keping VCD bajakan,”katanya. Iswandi juga menduga barang bajakan produksi 'pabrik' tersebut didistribusikan ke daerah Bandung dan Jakarta.
Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan hasil penggerebekan ke lokasi pada Kamis (22/1) siang itu. “Kami masih mengejar pemiliknya ('pabrik') yang sejauh ini diketahui seorang perempuan,”katanya.
Lebih dari Satu Keping DVD Bajakan Terjual Tiap Hari
12 Mei 2011
Lebih dari Satu Keping DVD Bajakan Terjual Tiap Hari
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia menegaskan yang paling penting saat ini peningkatan kesadaran masyarakat untuk antipembajakan.
Polsek Kelapa Gading Sita Ribuan Keping Cakram Video Bajakan
26 Juli 2010
Polsek Kelapa Gading Sita Ribuan Keping Cakram Video Bajakan
"Operasi ini dilakukan terkait akan datangnya bulan suci Ramadhan," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading, Komisaris Donny Adityawarman, di kantornya, Senin (26/7).
Industri Cakram Optik Alami Dilema Hak Karya Intelektual
3 Februari 2010
Industri Cakram Optik Alami Dilema Hak Karya Intelektual
Rakyat menganggap membeli barang bajakan merupakan hal yang biasa. Padahal secara formal, perbuatan membajak dan membeli barang bajakan sesungguhnya melanggar hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memusnakan sekurangnya 2 juta keping CD, VCD, DVD, MP3 bajakan terkait tindak pidana hak cipta perfilman dan pornografi.
Peredaran film bajakan ditengarai meningkat 2 kali lipat dalam setengah tahun terakhir. Dari jumlah itu 30 persen diantaranya beredar di pusat-pusat perbelanjaan.
Polisi merazia prianti lunak ilegal yang dijual dalam bentuk cakram padat di sejumlah tempat di sekitar kampus ITB dan Universitas Padjadjaran Bandung.
Kapasitas produksinya bisa mencapai ratusan ribu keping per hari. Mesin produksi senilai Rp 25 miliar diangkut polisi. Begitu juga dengan ratusan kardus berisi DVD siap tonton dan siap jual.