Rakyat menganggap membeli barang bajakan merupakan hal yang biasa. Padahal secara formal, perbuatan membajak dan membeli barang bajakan sesungguhnya melanggar hukum.
Maraknya pembajakan cakram optik di Indonesia telah memposisikan negara, produsen, pencipta lagu, dan artis sebagai korban. Tetapi masyarakat sebagai konsumen mengutamakan pada produk murah.
Ketua Harian Gabungan Pengusaha Rekaman Indonesia, Binsar Silalahi menyatakan salah satu penyebab bajakan menjadi marak karena masalah PPN. “Sekalipun pengusaha sudah mau jual murah dengan Rp 2.500, PPNnya tetap Rp 1.000, sehingga secara ekonomis kami selalu kalah bersaing dengan produk bajakan,” paparnya.
Sebagai gambaran, industri musik pada tahun 2009 telah memberikan kontribusi sekitar 18 persen dari total sumbangan pendapatan negara dari sektor industri kreatif. Kerugian negara dari pajak diperkirakan kurang lebih Rp 1 triliun. Sementara kerugian yang diderita seniman, pencipta lagu, artis dan produser mencapai Rp 3 triliun.
Kementerian Perindustrian sebenarnya telah menjalankan tim monitoring untuk membina dan mengawasi produk cakram optik. Tim diantaranya melibatkan wakil dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, hingga Badan Reserse Kriminal Kepolisian Repulik Indonesia.
Tetapi hasil evaluasinya menunjukkan kinerja tim tersebut masih belum optimal karena masih terbatas dengan penindakan di mal dan pabrik.
ARYANI KRISTANTI