Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Kamis, 3 Maret 2022 09:44 WIB

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang memungkinkan dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu mulai hari ini, Kamis 3 Maret 2022. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan perempuan yang akrab disapa Angie itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

"Dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Rika menyatakan Angelina Sondakh keluar Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada pukul 06.30 WIB. Pembebasan Angelina dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta Marcelina.

Angelina terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.

Angie masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

Advertising
Advertising

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum perempuan yang akrab disapa Angie itu menjadi 12 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak Angie mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Rika, mantan politikus Partai Demokrat itu telah membayar uang pengganti sekitar Rp 8,8 miliar, sementara sekitar Rp 4,5 miliar diganti dengan hukuman tambahan selama 4 Bulan 5 hari.

Selama menjalani pidana perempuan yang kini berusia 44 tahun tersebut mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Ditjenpas Kemenkumham menilai dia telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," ungkap Rika.

Rekan Angelina Sondakh lainnya yang terkait kasus itu seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah bebas sejak tahun lalu. Sementara Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terjerat kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kemungkinan akan bebas tahun ini atau tahun depan.

Baca: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini 4 Temuan Komnas HAM

Berita terkait

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

14 jam lalu

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

1 hari lalu

AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

Pemerintahan Joe Biden mengakui bahwa Israel kemungkinan menggunakan senjata yang disediakan AS tak sesuai hukum kemanusiaan di Gaza

Baca Selengkapnya

Israel Tetap Terima Senjata AS Senilai Miliaran Dolar, Meski Ada Penundaan oleh Biden

2 hari lalu

Israel Tetap Terima Senjata AS Senilai Miliaran Dolar, Meski Ada Penundaan oleh Biden

Persenjataan Amerika Serikat senilai miliaran dolar masih tersedia untuk Israel, meskipun ada penundaan pengiriman oleh Presiden Joe Biden

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

2 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

3 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

3 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

3 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya