Digugat Eks Pegawai, KPK Yakin TWK Legal

Kamis, 3 Maret 2022 06:02 WIB

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh masyarakat dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat terdiri dari 917 surat daring dan 588 surat telah dikirim masyarakat Indonesia melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati gugatan yang diajukan mantan pegawainya terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, KPK yakin bahwa proses TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Ali mengatakan TWK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Proses peralihan juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomo 1 Tahun 2021.

Menurut Ali, legalitas tes itu juga terlihat dari pelibatan institusi lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan proses pengalihan ASN ini. Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan legalitas alih status pegawai menjadi ASN. “KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah menggugat Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri cs dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Advertising
Advertising

Salah satu penggugat adalah mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.

Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam TWK adalah perbuatan melawan hukum. Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Para pegawai juga meminta PTUN menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Jokowi, Firli dan Kepala BKN tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang hasil pemantauan dan penyelidikan komnas HAM melawan hukum. Komnas menyatakan terjadi 11 pelanggaran dalam tes kebangsaan itu.

Para pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama mereka. Mereka meminta tergugat I yaitu Firli cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Cerita Anggota Ombudsman RI dapat Tekanan Selama Tangani TWK

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

26 menit lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

2 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

7 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

8 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya