KPK Limpahkan Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Rabu, 2 Maret 2022 10:18 WIB

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno berjalan menuju mobil tahanan usai perpanjangan masa penahanan dirinya di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. KPK memperpanjang masa penahanan untuk mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dengan terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rahmat merupakan Direktur CV Prima yang memberikan suap kepada Herman.

"Tim jaksa, Selasa (1 Maret 2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Ali mengatakan status penahanan Rahmat selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK menduga Rahmat Wardi yang merupakan pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013. Menurut penelusuran mereka, sejak awal menjabat, Herman telah memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) Kota Banjar.

Pada periode 2012-2014, Rahmat melalui beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai imbal baliknya, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Advertising
Advertising

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya seperti menyediakan tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut menuding Herman banyak menerima suap dan gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka pada 23 Desember 2021. Belum ada pihak lain yang dinyatakan tersangka dalam kasus suap Wali Kota Banjar ini.

Baca: Kasus Nurhayati Dikhawatirkan Bisa Timbulkan Efek Jera, Ini Kata Bareskrim

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya