KPK Siap Ladeni Banding Angin Prayitno Aji

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Selasa, 1 Maret 2022 19:03 WIB

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni banding yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. KPK berharap majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama yang memvonis Angin 9 tahun penjara plus denda.

“Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 1 Maret 2022.

Ali mengatakan tim jaksa KPK telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa Angin telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim jaksa, kata dia, akan segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Angin.

“Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya, pengacara Angin, Syaefullah Hamid memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tingkat pertama. "Betul (ajukan banding)," kata pengacara Angin, Syaefullah Hamid, lewat pesan teks, Selasa, 1 Maret 2022.

Advertising
Advertising

Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Angin Prayitno Ajji bersalah karena menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) untuk merekayasa pemeriksaan pajak 3 perusahaan.

Perusahaan itu adalah, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantion. Hakim memvonis Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta.

KPK juga telah menjerat dua orang mantan anak buah Angin, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dalam kasus suap pegawai pajak tersebut. Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan. Selain itu, dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), juga telah dijadikan tersangka sebagai pihak yang memberikan suap.

KPK juga telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK menuding Angin menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli aset dan mengatasnamakan aset itu ke orang lain. KPK telah menyita Rp 57 miliar aset milik Angin untuk kasus ini.

Baca: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

44 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya