Mahfud Sebut Kasus Dugaan Korupsi Kades yang Dilaporkan Nurhayati Tetap Lanjut

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 27 Februari 2022 18:51 WIB

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Supriyadi yang dilaporkan Nurhayati tetap dilanjutkan. Dia mengatakan kasus itu tetap dilanjutkan meskipun status tersangka Nurhayati akan dicabut.

“Kadesnya tetap tersangka dan sudah ada alat alat bukti yang cukup,” kata Mahfud Md dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Ahad, 27 Februari 2022.

Kasus dugaan korupsi Kades Citemu ini yang menjadi awal mula penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Nurhayati melaporkan dugaan korupsi itu ke badan permusyawaratan desa. Namun, aparat hukum kemudian ikut menetapkan Nurhayati karena dianggap membiarkan kasus korupsi ini selama 2 tahun.

Mahfud berharap pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati akan membuat masyarakat berani untuk melaporkan kasus korupsi. Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Polri dan kejaksaan untuk mencabut status tersebut.

Mahfud Md mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencabut status tersangka Nurhayati. Menurut dia, cara pertama adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. “Insya Allah akan segera dilakukan, tinggal soal teknis,” kata Mahfud.

Advertising
Advertising

Mahfud menjelaskan mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Lalu, Polri yang akan menerbitkan SP3 itu. Atau cara kedua, kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2.

Menurut Mahfud, kedua cara itu sama-sama bisa dilakukan. Namun, kata dia, yang terpenting pencabutan status tersangka ini bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi yang mereka ketahui.

“Yang penting sekarang semangat Presiden Joko Widodo supaya orang berani melaporkan kalau ada korupsi tersampaikan, sehingga kita tidak mempersulit orang yang melaporkan,” ujar dia.

Baca: Mahfud Md Bilang Penetapan Tersangka Nurhayati akan Dibatalkan

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

10 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

12 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

2 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya