LPSK Bilang Restitusi Korban Herry Wirawan Jadi Perhatian PT Bandung

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Februari 2022 21:17 WIB

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seputar polemik pembebanan restitusi bagi korban kekerasan seksual dengan pelaku Herry Wirawan.

Pertemuan ini digelar di Bandung pada Jumat, 25 Februari 2022. Sebelumnya dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin mengatakan, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

“Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” ungkap Edwin melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Atas dasar itu, Edwin melanjutkan, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung disebutnya akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.

Advertising
Advertising

“Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Di situ LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” ujarnya.

Rapat koordinasi semacam itu, kata Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

Kemarin, LPSK kata Edwin juga telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung untuk bertemu dengan Herry Wirawan. Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kelas 1 Bandung, tim LPSK bisa berdialog dengannya.

Dalam agenda utama dialog itu, menurut Edwin, LPSK ingin melakukan pendalaman soal komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan di persidangan untuk membayar restitusi. LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Dari pernyataan Herry Wirawan yang siap bertanggung jawab, lanjut Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

8 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

24 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

24 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

24 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

28 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

29 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

31 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

32 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya