Polri Tahan Indra Kenz Hari Ini

Reporter

Antara

Jumat, 25 Februari 2022 08:37 WIB

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mulai menahan Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis 24 Februari 2022 pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat 25 Februari 2022.

Selain penahanan, Polri juga akan melakukan penyitaan aset. “Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.

Advertising
Advertising

Penyitaan aset tersangka dilakukan dalam upaya pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.

Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda.

Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

5 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya