Jaksa Tuntut Muhammad Kace 10 Tahun Penjara di Sidang Penistaan Agama

Reporter

Antara

Jumat, 25 Februari 2022 00:46 WIB

Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad Kace dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 24 Februari 2022.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kace. Youtuber itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman alias Mohamad Kece alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Syahnan saat pembacaan tuntutan.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Hari ini kami melaksanakan penuntutan. Alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman, kami menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," tutur Syahnan.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi. Sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan jauh lebih rendah, yakni dua sampai tiga tahun penjara. "Tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," kata jaksa.

Syahnan menuturkan alasan tuntutan maksimal karena dari fakta-fakta di persidangan Muhammad Kace melakukan penistaan agama dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, justru ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak. "Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video itu. Sebenarnya video masih banyak," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antaragama.

Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa. "Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," ujar Syahnan.

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan jaksa seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman. Apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Menurut Kamarudin, selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana. Kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman Muhammad Kace.

Baca: Kasus Penganiayaan Kace, Polri Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 2 Petugas Rutan

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

16 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

23 jam lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

2 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya