LPSK Usul Restitusi Korban Pemerkosaan Dibayar Pakai Aset Herry Wirawan

Rabu, 23 Februari 2022 21:33 WIB

Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan untuk menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Hal itu dilakukan untuk membayar restitusi kepada para korban. Sebab, LPSK menilai restitusi yang dibebankan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tidak tepat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan mekanisme itu dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry. “Untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban,” ujar dia dalam diskusi virtual Restitusi Vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut dia, penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau keluarga korban. Dia mencontohkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maluku, yang dalam putusannya disebutkan adanya restitusi. Restitusi tersebut dibebankan ke PT Pusaka Benjina Resources, tempat di mana pelaku bekerja.

“Namun, karena tersangka perorangannya tidak mampu sehingga pertanggungjawaban restitusi itu ditanggung PT Pusaka Benjina Resources. Karena memiliki argumentasi hukum, pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain,” kata Edwin.

Sebelumnya, terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap 13 santriwati. Dalam vonis itu, hakim juga memerintahkan negara, melalui Kementerian PPPA, untuk membayar restitusi korban Herry sebesar Rp 331 juta.

Advertising
Advertising

Selain itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). “Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala,” tutur dia,

LPSK menilai vonis tentang restitusi tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada Kementerian PPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum. "Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ucap Edwin.

Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis, dan psikologis serta restitusi. “Ini merupakan bentuk kehadiran negara, melalui LPSK dengan program perlindungan,” kata Edwin soal vonis terhadap Herry Wirawan.

Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

8 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

1 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

3 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

4 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

6 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

11 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

12 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

17 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya