RUU TPKS Atur Penegak Hukum Wajib Terima Laporan Kekerasan Seksual

Selasa, 22 Februari 2022 17:42 WIB

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. Dalam aksi yang diikuti sebagian besar peserta perempuan itu, mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketua Gugus Tugas RUU TPKS dari pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan jika sudah ada UU TPKS maka seluruh laporan mengenai tindak pidana kekerasan seksual harus diproses oleh penegak hukum.

“Di RUU ini penyidik wajib menerima laporan, nggak boleh menolak perkara. Kalau nantinya dalam proses itu kurang cukup bukti dan lain-lain, itu cerita yang berbeda,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantornya, Selasa, 22 Februari 2022.

Selama ini, kasus kekerasan seksual yang bisa sampai ke pengadilan tak sampai 300 perkara. Sementara itu, data Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI menyebutkan ada 6.000 kasus kekerasan seksual yang mereka tangani. “Ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga tidak bisa diproses,” ujarnya.

Dia memastikan RUU TPKS ini detail dan komprehensif. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menyebutkan satu saksi dan alat bukti lainnya sudah cukup untuk suatu kasus kekerasan seksual diproses.

“Satu keterangan korban dan alat bukti lainnya sudah cukup. Korban pemerkosaan biasanya tidak ada saksi lain. Nanti ada visum,” kata pria yang biasa disapa Eddy.

Advertising
Advertising

Nantinya, hasil visum yang merupakan barang bukti itu bisa masuk jadi alat bukti. Selama ini dalam KUHP, alat bukti dan barang bukti memiliki ketentuan yang berbeda. “Di dalam RUU ini, alat bukti ini barang bukti,” ucap Eddy.

Dalam RUU TPKS, kata Eddy, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Pemerintah tidak ingin pelaku yang memiliki uang atau kuasa bisa lepas dari jeratan hukum hanya karena ‘berdamai’ dengan korbannya.

Pemerintah juga menambahkan pasal restitusi wajib bagi pelaku. Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual, polisi bisa menyita harta-harta tersangka untuk dijadikan jaminan restitusi bagi korban. “RUU ini memberikan perlindungan yang extraordinary,” tutur Eddy.

Ihwal pelaku tak punya cukup harta, maka akan diperhitungkan hukuman subsider, berupa pidana kerja atau pidana kurungan tambahan. Sementara itu, korban akan tetap direhabilitasi. “Negara harus merehabilitasi dengan kompensasi,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR tengah mengebut pengesahan RUU TPKS. Draf beleid yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah melewati proses sulit dan panjang sejak 2016. Saat paripurna 18 Januari lalu, DPR akhirnya menyatakan RUU ini sebagai inisiatif mereka. Dalam draf RUU yang disiapkan DPR, memuat 12 bab dan 73 pasal. Terdapat lima jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun pemerintah menambahkan beberapa pasal seperti perkawinan paksa dan perbudakan seksual. Dalam DIM pemerintah, draf RUU ini terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal. Klausul mengenai kekerasan seksual di ranah digital juga diatur dalam RUU TPKS.

Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

7 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

7 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

8 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

8 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

11 hari lalu

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Baca Selengkapnya