RUU TPKS: Pemerintah Usul Pasal Perkawinan Paksa dan Perbudakan Seksual

Selasa, 22 Februari 2022 15:57 WIB

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memasang instalasi baju korban kekerasan seksual saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari Ibu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengirim surat presiden berserta daftar inventarisasi masalah mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 11 Februari lalu. Ketua Gugus Tugas RUU TPKS dari pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Surpres dan DIM yang diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut berisi 588 DIM.

Daftar Inventarisasi Masalah itu terdiri atas 167 tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, 120 substansi baru. Draf RUU ini terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal. Dari DPR, draf RUU ini memuat 12 bab dan 73 pasal.

“Di RUU ini, kami menambah pasal perkawinan paksa dan perbudakan seksual,” ujar pria yang disapa Eddy itu kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 22 Februari 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak memungkiri pasal perkawinan paksa bakal ramai diperbincangkan. Sebab, banyak orang tua di Indonesia yang masih memaksa anak-anaknya yang di bawah umur untuk menikah. Pasal ini akan berlaku jika ada delik aduan dan paksaan kawin terhadap anak di bawah umur.

Ihwal pasal perbudakan seksual, ia memastikan, maknanya lebih luas dari yang dimaksud di Undang-Undang Perdagangan Orang. “Kalau UU Perdagangan Orang, motifnya pasti ekonomi. Kalau di RUU TPKS, orang yang tidak dalam konteks kepentingan ekonomi bisa dijerat,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Advertising
Advertising

Eddy mencontohkan tragedi seperti pemerkosaan dan penyiksaan seksual di Rumah Geudong, Aceh pada 1998 bisa dijerat dengan UU TPKS.

Dia menegaskan UU ini lebih menitikberatkan pada hukum acara. Sebab, selama ini hukum di Indonesia belum menampung pasal-pasal ihwal kekerasan seksual.

Misalnya saja, ia menyebutkan, laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, maupun KPAI mencatat ada 6.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Namun yang bisa sampai ke pengadilan tidak sampai 300 kasus. “Ini di bawah 5 persen. Apa yang sebenarnya terjadi? Ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga tidak bisa diproses,” ucap Eddy.

Karena itu, Gugus Tugas RUU TPKS dari pemerintah selalu melibatkan Polri dan Kejaksaan dalam menyusun DIM ini. “Yang menyusun formulasi pidananya jaksa dan polisi. Jadi kami sangat bersyukur Kejagung dan Polri menurunkan personel yang tidak hanya cerdas, tapi memiliki pengalaman di lapangan,” kata Eddy.

Pemerintah dan DPR tengah mengebut pengesahan RUU TPKS. Draf beleid yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah melewati proses sulit dan panjang sejak 2016. Saat paripurna 18 Januari lalu, DPR akhirnya menyatakan RUU ini sebagai inisiatif mereka.

Baca: DPR Diminta Bahas RUU TPKS dengan Metode per Klaster dan Simulasi

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

23 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

18 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya