Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Selasa, 22 Februari 2022 10:00 WIB
INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dirilis Biro Humas Kemnaker, Senin, 21 Februari 2022.
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh. Karena itu Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. Presiden juga meminta tata cara klaim JHT lebih sederhana, sehingga lebih mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini. Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ucap Menaker. (*)