ICW Minta LPSK Dampingi Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa di Cirebon

Senin, 21 Februari 2022 14:34 WIB

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana desa.

Nurhayati adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. Namun ia malah jadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak LPSK harus proaktif mendatangi dan menghubungi Nurhayati untuk dilakukan pendampingan hukum lebih lanjut,” ujar Kurnia kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022. Kurnia menegaskan penetapan tersangka terhadap Nurhayati akan mendegradasi atau bahkan memberangus peran serta masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Dari pantauan ICW, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan dalam kasus korupsi dana desa sepanjang 2021. Dari jumlah itu sebanyak 330 orang di antaranya adalah perangkat desa. Kurnia menilai jika pelapor korupsi dana desa ditetapkan sebagai tersangka maka angka praktik korupsi di sektor dana desa akan semakin tinggi. “Karena masyarakat tidak berani untuk melaporkan atau berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi,” tutur dia.

Selain itu, dalam tren penindakan ICW mencatat pada semester pertama 2021, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa menempati tiga besar. Sementara sektor dana desa korupsinya nomor empat tertinggi pada semester pertama 2021. “Itu urgensinya ada perlindungan bagi pelapor korupsi,” tutur Kurnia.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan bahwa LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara. “Khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” katanya lewat keterangan tertulis, Minggu kemarin.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap pelapor akan menjadi preseden buruk. “Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger.

Maneger menjelaskan jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), maka seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tutur Maneger.

Dia mengatakan sebagai pelapor sejatinya Nurhayati harus diapresiasi. “Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” tutur dia.

Maneger menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi mencederai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik. LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Pelapor disebutnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger ihwal kasus korupsi dana desa.

Baca: Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Kata MAKI

Berita terkait

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

6 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

10 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Selain Vina: Sebelum 7 Hari, Ini 4 Film Indonesia Diangkat dari Kisah Nyata yang Tragis

14 jam lalu

Selain Vina: Sebelum 7 Hari, Ini 4 Film Indonesia Diangkat dari Kisah Nyata yang Tragis

Selain film Vina: Sebelum 7 Hari, berikut beberapa film Indonesia yang juga diangkat dari kisah nyata tragis dari para tokohnya.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

2 hari lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

3 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya