Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Kata MAKI

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi kabar soal pelapor kasus korupsi dana desa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi.

Nurhayati, telah mengungkap kasus dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. “Kalau misalkan kejadiannya seperti di Kabupaten Cirebon ini, ini kita kembali ke zaman dulu. Berarti cara pengungkapan kasus korupsinya bagi saya ini kembali ke masa purbakala,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu, 20 Februari 2022.

Menurutnya, saat ini sudah modern dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara kerja sama. Bisa mengajak para justice collaborator atau whisleblower untuk mengungkap sebuah kasus, dan tentu dengan melindunginya, bila perlu dirahasiakan identitasnya.

“Negara maju seperti itu. Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerja sama wakilnya dengan syarat tidak dijadikan tersangka,” katanya.

Boyamin melanjutkan, tanpa peran Nurhayati kasus korupsi di Desa Citemu tidak akan terbuka. Selain itu, jika bicara Pasal 51 dalam KUHP, orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidana, dan menurut informasi Nurhayati adalah orang yang menjalankan perintah jabatan dengan cara dipaksa.

Nurhayati sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Boyamin, seharusnya hukum di Indonesia melindungi Nurhayati. “Tapi terus terang saya kaget, karena saya sebenarnya biasa kok dalam konteks ini melaporkan kasus-kasus korupsi, tapi tetap melindungi whisleblower untuk tidak dijadikan tersangka,” tutur Boyamin.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang melaporkan sebuah kasus itu harus dilindungi. Apa lagi, kata dia, Nurhayati adalah orang yang benar-benar berada di posisi sebagai saksi yang bersedia melaporkan dan membongkar kasus korupsi itu.

“Soal kemudian duitnya diduga ditilep kepala desanya ya itu tanggung jawab kepala desanya.”

Boyamin menyebut seharusnya Nurhayati mendapatkan apresiasi, jika perlu penghargaan karena sudah menyelamatkan uang negara. “Dia juga berhak mendapatkan premi maksimal Rp 200 juta,” katanya lagi.

Baca: LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

6 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

7 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

7 jam lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Lebaran Ketupat Digelar Esok di Cirebon, Salah Satunya di Pesantren Benda Kerep

2 hari lalu

Pesantren Benda Kerep adalah salah satu pesantren tua di Cirebon yang masih berdiri hingga kini.
Lebaran Ketupat Digelar Esok di Cirebon, Salah Satunya di Pesantren Benda Kerep

Lebaran ketupat digelar setelah dilakukan puasa 6 hari di bulan Syawal


Singgah ke Cirebon saat Libur Lebaran, Jangan Lupa Cicip Tiga Kuliner Lezat dan Bersejarah Ini

3 hari lalu

Empal Gentong. Shutterstock
Singgah ke Cirebon saat Libur Lebaran, Jangan Lupa Cicip Tiga Kuliner Lezat dan Bersejarah Ini

Cirebon memiliki sejumlah kuliner yang bersejarah dan memiliki cita rasa yang lezat.


Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

5 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


Ziarah Kubur dan Tradisi Tanaman Selasih di Bulan Syawal

5 hari lalu

Ade, penjual tanman selasih di kawasan TPU Jabang Bayi, Kota Cirebon. Tanaman sellsih dipercya masyarakt Cirebon dan sekitarny menjadi bunga yang wajib dibawa pada ziarah kubur di bulan Syawal sehingga bermunculan penjual dadakan yang menjual tanaman selasih. Ivansyah
Ziarah Kubur dan Tradisi Tanaman Selasih di Bulan Syawal

Tradisi ziarah kubur saat bulan Syawal di Cirebon dan di wilayah yang dipengaruhi oleh ajaran Sunan Gunung Jati, dengan membawa tanaman selasih


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

6 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.


Libur Lebaran Pengunjung Destinasi Wisata di Kuningan dan Cirebon Meningkat

7 hari lalu

Telaga Biru Cicerem. Shutterstock
Libur Lebaran Pengunjung Destinasi Wisata di Kuningan dan Cirebon Meningkat

Meski ada peningkatan, jumlah pengunjung pada libur Lebaran tahun ini belum sebanyak tahun lalu