Kapolri dan Panglima TNI Belum Merespon Surat KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Albert Hasibuan mengungkapkan Kepala Polri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar dan Panglima TNI Laksamana TNI Widodo AS hingga saat ini belum juga merespon surat permohonan pemeriksaan dan penyelidikan sejumlah saksi dari TNI/Polri yang terkait dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Kepada Tempo News Room, Albert mengatakan pihaknya telah sebanyak dua kali melayangkan surat kepada mereka. “Akan tetapi apabila surat kedua itu juga tidak mendapat respon. Maka KPP akan melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi itu secara langsung. Seandainya pemanggilan langsung itu juga tidak direspon, maka KPP menggunakan haknya untuk memanggil dengan paksa melalui pengadilan (supoena),” ujarnya saat dihubungi per telepon di Jakarta, Selasa (22/1). Albert menambahkan surat kedua dikirim sepekan yang lalu, sementara surat pertama dilayangkan pada 3 Januari 2001. Namun hingga kini tak juga ditanggapi. Sementara dua pekan lalu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Mayor Jenderal TNI Timur P. Manurung, mengatakan bahwa KPP HAM tidak berwenang memanggil dan memeriksa anggota TNI. Baik mereka yang masih aktif maupun yang masih pensiun. Pasalnya, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam ketiga kasus tersebut. Menanggapi hal itu Albert mengatakan bahwa KPP HAM telah diamanatkan oleh UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Memang di dalam UU itu tidak disebutkan secara khusus mengenai saksi-saksi dari kalangan pejabat TNI atau Polri,” kata Albert. Dalam UU tersebut, kata Albert, disebutkan secara jelas wewenang KPP HAM. Hanya saja Albert melihat adanya perbedaan cara pandang. Mabes TNI mengambil kesimpulan dari hasil hearing Pansus, yang hasilnya jelas tidak menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Berbeda dengan KPP HAM yang menyelidiki kasus itu dengan prinsip projustitia. Albert berharap pemeriksaan atas saksi-saksi dari TNI/Polri itu bisa segera rampung, karena konklusi dan rekomendasi itu akan dijadikan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian akan melakukan penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hasil penyidikan itu, kata Albert, akan disampaikan kejaksaan agung kepada Presiden. Selanjutnya Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR, akan menyelenggarakan pengadilan ad hoc, sebagaimana yang akan dilakukan dengan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dan Tanjung Priok. (Deddy Sinaga)

Berita terkait

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

4 menit lalu

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Universitas Brawijaya akan Buka Rumah Budaya Indonesia di Tianjin Cina

4 menit lalu

Universitas Brawijaya akan Buka Rumah Budaya Indonesia di Tianjin Cina

Universitas Brawijaya akan membuka Rumah Budaya Indonesia di Tianjin, China untuk mendorong pengenalan bahasa

Baca Selengkapnya

Fakta Serial Alpha Girls yang Segera Tayang di Viu, Angkat Isu Perempuan

1 jam lalu

Fakta Serial Alpha Girls yang Segera Tayang di Viu, Angkat Isu Perempuan

Alpha Girls menyelipkan beberapa isu sosial di dalamnya, yang membuat serial ini diklaim beda dari yang lain oleh para pemain.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Hitung Mundur Tahun Suci dengan Tema 'Harapan'

1 jam lalu

Paus Fransiskus Hitung Mundur Tahun Suci dengan Tema 'Harapan'

Paus Fransiskus secara resmi memproklamirkan sebagai Tahun Suci yang dimulai pada akhir Desember.

Baca Selengkapnya

Hailey Bieber Hamil, Justin Bieber Perbarui Janji Pernikahan

1 jam lalu

Hailey Bieber Hamil, Justin Bieber Perbarui Janji Pernikahan

Tampak seorang pria, kemungkinan pendeta, yang memimpin upacara Justin Bieber dan Hailey Bieber memperbarui janji pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

2 jam lalu

Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

Koalisi yang digalang PKS-Golkar sudah memiliki 400 ribu suara pada Pemilu 2024, di mana PKS sendiri meraih 250 ribu suara.

Baca Selengkapnya

Iran akan Ubah Doktrin Nuklir Jika Israel Ancam Keberadaannya

2 jam lalu

Iran akan Ubah Doktrin Nuklir Jika Israel Ancam Keberadaannya

Iran sekali lagi memperingatkan Israel agar tidak mengancam eksistensinya atau mereka akan mengubah doktrin nuklir yang telah diumumkannya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

3 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

3 jam lalu

Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

Imam yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok mengatakan program ini bertujuan mencari solusi yang selama ini dihadapi warga Depok.

Baca Selengkapnya

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

3 jam lalu

PSSI Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas U-23 Meski Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Timnas U-23 Indonesia sebelumnya berhasil melewati target yang ditetapkan PSSI di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya