Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Kata MAKI

Minggu, 20 Februari 2022 19:27 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi kabar soal pelapor kasus korupsi dana desa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi.

Nurhayati, telah mengungkap kasus dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. “Kalau misalkan kejadiannya seperti di Kabupaten Cirebon ini, ini kita kembali ke zaman dulu. Berarti cara pengungkapan kasus korupsinya bagi saya ini kembali ke masa purbakala,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu, 20 Februari 2022.

Menurutnya, saat ini sudah modern dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara kerja sama. Bisa mengajak para justice collaborator atau whisleblower untuk mengungkap sebuah kasus, dan tentu dengan melindunginya, bila perlu dirahasiakan identitasnya.

“Negara maju seperti itu. Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerja sama wakilnya dengan syarat tidak dijadikan tersangka,” katanya.

Boyamin melanjutkan, tanpa peran Nurhayati kasus korupsi di Desa Citemu tidak akan terbuka. Selain itu, jika bicara Pasal 51 dalam KUHP, orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidana, dan menurut informasi Nurhayati adalah orang yang menjalankan perintah jabatan dengan cara dipaksa.

Advertising
Advertising

Nurhayati sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Menurut Boyamin, seharusnya hukum di Indonesia melindungi Nurhayati. “Tapi terus terang saya kaget, karena saya sebenarnya biasa kok dalam konteks ini melaporkan kasus-kasus korupsi, tapi tetap melindungi whisleblower untuk tidak dijadikan tersangka,” tutur Boyamin.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang melaporkan sebuah kasus itu harus dilindungi. Apa lagi, kata dia, Nurhayati adalah orang yang benar-benar berada di posisi sebagai saksi yang bersedia melaporkan dan membongkar kasus korupsi itu.

“Soal kemudian duitnya diduga ditilep kepala desanya ya itu tanggung jawab kepala desanya.”

Boyamin menyebut seharusnya Nurhayati mendapatkan apresiasi, jika perlu penghargaan karena sudah menyelamatkan uang negara. “Dia juga berhak mendapatkan premi maksimal Rp 200 juta,” katanya lagi.

Baca: LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

4 hari lalu

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

4 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

4 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya