IPW Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Kekerasan Polisi di Wadas

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 19 Februari 2022 10:53 WIB

Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menuntaskan kasus kekerasan polisi yang terjadi di Desa Wadas. Ketua IPW Sugeng Teguh dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 19 Februari 2022 menilai sikap tegas dan konsistensi Kapolri sedang diuji dalam perkara penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas.

"Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng. Pernyataan IPW itu memperkuat temuan dari Komnas HAM ihwal pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota polisi.

Sugeng menyatakan pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. "Lantaran pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, menjelaskan hasil pertemuan dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pertemuan pada Minggu, 13 Februari 2022 itu membahas soal dugaan kasus kekerasan terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Beka menyampaikan temuan awal Komnas HAM memang ada kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Wadas. Selain itu, kata dia, Komnas juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk mengembalikan barang-barang warga yang disita. “Dan itu langsung diperintahkan oleh Kapolda, barang-barang warga yang disita akan dikembalikan hari ini,” ujar Beka saat dihubungi pada Senin, 14 Februari 2022.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, IPW menilai dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 34 dengan jelas disebutkan: Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, kata Sugeng, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.

"Tak kalah pentingnya, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Sugeng.

Oleh sebab itu, IPW meminta kasus pelanggaran HAM terhadap warga Wadas harus dituntaskan tidak hanya oleh Polri, tapi juga Komnas HAM dan DPR dengan membuat pansus.

Baca: Insiden di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng

MOH KHORY ALFARIZI

Berita terkait

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

2 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

4 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya