Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Politikus Golkar: Kami Prihatin
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 18 Februari 2022 08:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Paryai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menanggapi vonis yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, terhadap Azis Syamsuddin. Majelis hakim menyatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Tentu kita prihatin, saya kira itu ranahnya beliau,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain itu, Ace menjelaskan bahwa hal itu diserahkan kembali bagaimana proses hukumnya. “Saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan banding atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu juga diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan bekas Wakil Ketua DPR itu membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Baca: KPK Pikir-pikir Ajukan Banding soal Vonis Azis Syamsuddin