Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut Selama 4 Tahun
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 17 Februari 2022 12:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Azis selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Sementara untuk pidana pokok, majelis hakim menghukum eks politikus Partai Golkar itu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.
Sementara, pertimbangan meringankan Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan itu, Azis dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.
Baca: Azis Syamsuddin Bantah Mengurus Kenaikan DAK Lampung Tengah