Komnas HAM Beri Amicus Curiae dalam Persidangan Tewasnya Advokat Jurkani

Jumat, 11 Februari 2022 23:10 WIB

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan perkara tewasnya Advokat Jurkani. Amicus curiae ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.

Berdasarkan amicus curiae yang ditandatangani Anggota Komnas HAM Hairansyah pada 11 Februari 2022 itu disebutkan bahwa Komnas memiliki wewenang memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemberian pendapat ini juga disebut berdasarkan aduan yang disampaikan Denny lndrayana yang bertindak selaku kuasa hukum Tim Advokasi Jurkani.

"Sebagai amicus curiae, Komnas HAM Rl berlaku independen karena Komnas HAM Rl hanya dan akan memberikan pendapatnya mengenai ketentuan-ketentuan hak asasi manusia atas perkara yang sedang diperiksa oleh hakim," demikian dikutip dari amicus curiae tersebut.

Berdasarkan pokok peristiwa penyerangan terhadap Jurkani maka Komnas HAM menemukan beberapa persoalan hukum dan hak asasi manusia. Pertama, serangan terhadap Jurkani dianggap bentuk serangan terhadap profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri. Profesi advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dalam pokok perkara ini, Jurkani sedang bertugas menjalankan tugasnya dalam mengungkap praktik penambangan tanpa izin," ungkapnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, disebutkan juga bahwa penyerangan terhadap Jurkani adalah bentuk serangan terhadap pembela HAM. Sebab Jurkani dianggap seorang pembela HAM yang mendedikasikan dirinya dalam mengadvokasi kelompok-kelompok masyarakat marginal.

Kedua, penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, terkait hak memperoleh keadilan. Peristiwa penyerangan ini dianggap terindikasi kuat bersifat serangan terpilih, terencana, dan terhubungan profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin atau tambang ilegal.

Masih banyak lagi dasar alasan Komnas HAM memberikan amicus curiae tersebut. Namun, secara umum Komnas HAM menyampaikan, tanpa mengintervensi kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara, Komnas HAM meminta dua hal kepada Majelis Hakim.

Pertama, melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta-akta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian.

Kedua, memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7.

Baca: Febri Diansyah Dkk Kirim Amicus Curiae Sidang Tewasnya Advokat Jurkani

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

4 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

14 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

MK mempertimbangkan 13 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

15 hari lalu

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

16 hari lalu

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

16 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya