PP Muhammadiyah Sebut Polisi Berlebihan Tangkapi Warga Desa Wadas

Editor

Amirullah

Kamis, 10 Februari 2022 17:17 WIB

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Dalam kunjungannya, Ganjar juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak terkait rencana pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan pihak kepolisian sangat berlebihan dalam mengerahkan aparat mereka di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Puluhan warga desa tersebut yang tidak setuju dengan pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener ditangkap oleh polisi.

Dalam peristiwa itu, Trisno berujar, bahkan ada polisi yang berpakaian preman ikut terlibat dalam pengamanan mengukur lahan untuk Bendungan Bener. Menurutnya jika menggunakan pendekatan resmi, maka sebaiknya menggunakan pakaian resmi.

“Tidak perlu pakaian polisi preman. Maka untuk itu, tidak boleh sama sekali, karena yang dilakukan upaya pengamanan saja,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 Februari 2022.

Trisno melanjutkan bahwa jika sudah menurunkan polisi berseragam lengkap, itu tugasnya hanya melakukan pengukuran saja, bukan malah datang mengamankan rumah-rumah warga. Apalagi dia mendapatkan informasi bahwa saliran listrik di Desa Wadas sampai dimatikan.

“Ini menjadi tidak patut dan tidak pantas. Untuk itu saya berharap aparat penegak hukum tidak ada lagi di Wadas dalam jumlah banyak,” katanya.

Advertising
Advertising

Trisno yang juga dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengatakan sebaiknya tugas pengamanan diserahkan ke satuan yang bertugas di Desa Wadas. Menurutnya, jika diselesaikan formal menggunakan ranah hukum yang benar tidak justru menggunakan cara kekerasan.

Dia juga mengaku bahwa pihaknya sudah mendatangi Desa Wadas dan bertemu dengan warga yang baru saja dipulangkan setelah ditangkap polisi. Trisno mencari tahu berapa lama warga ditahan, dan mendapatkan informasi ada penahanan dilakukan lebih dari 24 jam.

“Menurut saya, sepertinya penegak hukum dalam upaya melakukan pengamanan satu wilayah ini menggunakan cara-cara lama yang sudah tidak jelas prosedurnya,” tutur Tresno.

Sementara menurut pihak kepolisian, Trisno melanjutkan, sekarang tidak ada lagi hal-hal yang dapat mengkhawatirkan masyarakat. Sehingga jika masyarakat bilang ada penekanan, ini harus menjadi hal yang jelas. “Kalau penandatangan paksa itu dilakukan, berarti itu hanya permainan kata-kata penyelenggara negara yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya pada Selasa, 8 Februari 2022, telah terjadi penangkapan terhadap 67 orang. Dari total tersebut ada 60 warga Desa Wadas yang ditangkap (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

6 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

7 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

9 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

10 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

2 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya