LPSK Kecam Kekerasan Polisi di Wadas, Minta Utamakan Dialog
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Rabu, 9 Februari 2022 12:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Kepolisian pada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 9 Januari 2022. LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan.
"Pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.
Kekerasan oleh anggota kepolisian ini terjadi saat kericuhan antara warga dengan Kepolisian, saat pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit itu dilakukan dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Selain ditengarai mengedepankan tindakan represif, aparat juga menangkap 60 warga Desa Wadas dan menghalangi upaya bantuan hukum terhadap warga.
"Penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara," ujar Hasto.
Selain itu, LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan. Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, Hasto mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.
"Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Hasto.